PANGKEP – Tim Patroli Ditpolair Polda Sulsel memback up Polres Pangkep mengamankan tiga kapal nelayan yang menangkap ikan menggunakan cantrang di perairan Kabupaten Takalar, Sabtu (25/7/2015). Cantrang merupakan alat penangkap ikan yang berbentuk jaring yang dilarang digunakan.
Tiga kapal yang diamankan yakni KM Permana Biru, KM Minasa Bone dan KM Nusa Indah. Selain kapal, diamankan pula 23 anak buah kapal (ABK) yang ikut menangkap ikan.
Kapolres Pangkep AKBP Moh Hidayat menerangkan, penangkapan dilakukan pada Koordinat 05,o 12’060’S -119 o 17’740″E. “Mereka diamankan di wilayah perairan Takalar,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera yang dikonfirmasi, Minggu (26/7/2015) membenarkan penangkapan tersebut. “Sementara diamankan aparat Ditpolair,” ujarnya.
Selain mengamankan tiga kapal, polisi juga mengamankan tiga bundel dokumen kapal, tiga buah jaring jenis cantrang dan tujuh kotak ikan hasil tangkapan menggunakan jaring Cantrang. (mul)