JAKARTA – Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali dipanggil Polda Metro Jaya Senin (26/7/2021). Jerinx diminta klarifikasi terkait laporan soal dugaan pengancaman. “Di jadwalkan hari ini,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi MNC Portal, Senin (26/7/2021).
Polisi sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Jerinx. Yusri berharap Jerinx kooperatif untuk datang ke kantor polisi. Sebelum memanggil Jerinx, polisi juga sudah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.
Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi-saksi terkait laporan dugaan pengancaman. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Baca Juga :
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni ke Polda Metro Jaya. Adam Deni melaporkan Jerinx terkait pengancaman melalui media elektronik.
Adam Deni sempat mengupayakan mediasi kepada Jerinx. Namun upaya mediasi tidak menemukan titik temu.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musisi tersebut ke kepolisian. Kasus itu kini tengah ditangani oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Komentar