MAKASSAR — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Makassar lebih longgar. Tempat usaha tertentu dibolehkan buka hingga jam 10 malam.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan kebijakan itu mulai berlaku hari ini, Senin (26/7/2021). Sudah ada surat edaran Nomor: 443.01/377/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 yang mengatur kebijakan itu.
Dalam edaran tersebut, pelaksanaan makan minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan, termasuk warkop dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga jam 10 malam.
“Misalnya di tempat makan atau warkop itu berlaku. Kalau diatur pemerintah daerah waktunya, saya kira jam 10 hal yang paling bijak,” terang Danny—sapaan Moh Ramdhan Pomanto, Senin (26/7/2021).
Danny menegaskan pemilik tempat usaha seperti warkop dan rumah makan yang paling banyak dikunjungi masyarakat kemudian tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat akan diberi sanksi penutupan.
“Kalau tidak prokes pasti ditutup. Jadi dikasi kelonggaran waktu, saya pikir seperti standar minimal 2 kursi 1 meja. Kalau dia tidak ikuti berarti kita tutup,” tegas Danny.
Untuk mengawasi penerapan kebijakan ini, Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) akan diturunkan untuk memastikan protokol kesehatan di warkop dan rumah makan tersebut.
“Kita akan turunkan Raika untuk memastikan. Khusus warung-warung makan yang siap saji harus dimonitoring. Khusus untuk warung rakyat saya pasang orang di situ (Raika, red) per kelurahan,” terang Danny.
Dalam aturan PPKM Level 4, pemerintah daerah memang diberi kewenangan mengatur kebijakan jam operasional usaha sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing.(*)