MAKASSAR– Seorang pria berinisial MA (25) terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolrestabes Makassar lantaran nekat membakar mobil milik mantan kekasihnya.
Penangkapan terhadap MA tidak sendiri, ia ditangkap bersama rekannya berinisial MD (19). Menurut informasi, MA nekat membakar mobil mantan pacarnya lantaran tak Terima diputuskan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga :
Ia mengatakan, mobil yang dibakar mobil bermerek Toyota Avanza putih yang merupakan milik seorang perempuan berinisial AD, terbakar di bagian depannya.
“Kejadian pembakaran mobil itu terjadi di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Sabtu (24/7/2021) kemarin,” kata Jamal, Senin (26/7/2021).
Jamal menjelaskan, awalnya polisi menduga peristiwa itu merupakan pelemparan bom molotov yang mengakibatkan bagian depan mobil hangus terbakar.
Setelah didalami, kata dia, mobil tersebut diduga sengaja dibakar oleh orang tak dikenal.
“Jadi ada kejadian dugaan awal pelemparan molotov, namun setelah hasil penyelidikan dari Polsek Manggala di back up oleh Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel. Kami mendapatkan fakta hal tersebut bukan pelemparan bom molotov tapi pembakaran,” kata Jamal
Dijelaskannya lagi, bahwa dengan dugaan awal itu, akhirnya polisi kembali mengumpulkan bukti-bukti lewat olah tempat kejadian perkara lalu mendalami rekaman CCTV di sekitar rumah korban.
Usai diselidiki, kata Jamal, akhirnya tim gabungan lebih dulu menangkap MD di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Sabtu 24 Juli 2021, sekira pukul 23.00 Wita.
“Terduga MD ini berperan sebagai pembonceng dari pelaku utama (MA),” ungkap Jamal.
Usai mengamankan MD, lanjut Jamal, polisi kemudian melakukan pengembangan mencari terduga pelaku utama, yakni MA. Akhirnya pada Minggu (25/7/2021), MA ditangkap di daerah Panciro, Kabupaten Gowa.
“Dalam satu kali 24 jam tim kami melakukan pengungkapan terhadap pembakaran tersebut dengan mengamankan dua orang pelaku dengan inisial, MA dan MD. Adapun peran MA merupakan pelaku pembakaran,” kata Jamal.
Mantan Kapolsek Panakkukang ini
menyatakan, dari hasil interogasi MA mengaku membakar sisi depan mobil korban dengan menyiramkan bensin yang diisi ke dalam satu botol plastik air minum. Kemudian mengajak MD untuk mengantar ke lokasi.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2005 ini menerangkan MA dan korban sebelumnya sempat berpacaran selama empat bulan.
“Tapi sudah diputuskan oleh korban sebulan lalu. Sehingga saudara MA ini sakit hati, sampai melakukan pembakaran dengan cara menyiramkan bensin ke kap depan mobil korban,” kata Jamal.
Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, korban menaksir kerugian yang dialami sampai ratusan juta rupiah, karena diakibatkan dari kendaraan atau mobil yang dirusak.
“Adapun sejumlah barang bukti diamankan berupa pakaian, tas, helm dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Sisa botol air minum yang digunakan untuk menyimpan bensin yang ditemukan dari olah TKP,” kata Jamal
Hingga kini MA dan MD masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar sebelum diserahkan ke Polsek Manggala.
“Kami akan menyangkakan Pasal 187 KUHPidana ayat 1 e dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun,” terang perwira Polri menengah berpangkat satu bunga itu.
Komentar