PINRANG – Nasib Malang menimpa MN (9), seorang pelajar SD kelas 4 di SD 08 Unggulan Pinrang, Selasa (25/8/2015). Hanya gara gara dilaporkan oleh temannya saat hendak keluar kelas mengambil sebuah buku, Mahmuddin, sang wali kelas menghukum MN dengan cara tidak sewajarnya.
MN dianiaya sang guru hingga mengalami luka lebam pada kedua lengannya serta memar pada bagian wajahnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami truma berat dan langsung jatuh sakit. Karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dengan melampirkan hasil visumn dari RSUD Lasinrang Pinrang.
Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, pelaku sempat pingsan setelah menganiaya korban karena diduga kecapean saat melakukan pemukulan terhadap MN.
Ibu korban, Ulfa M dalam keterangannya, Rabu (26/8/2015) di kediamannya mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi di sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung. ” Kami meminta pertanggung jawaban oknum guru yang telah melukai anak kami dan agar kiranya polisi segera mengusut kasus ini “, pintanya sambil meneteskan air mata.
Ulfa mengatakan, kalaupun anaknya ada salah, seharusnya oknum guru tersebut menghukum dalam batas yang wajar. “Kenapa mesti memakai tindak kekerasan, kan bisa ditegur atau diberikan hukuman lainnya tanpa dianiaya. Kalau perlu, laporkan kepada kami orang tuanya dan kami pasti akan tindaki anak kami,” ucapnya.
Terpisah, Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi melalui Kasat Reskrim AKP Yoyok Dwi Purnomo yang dikonfirmasi mengaku jika pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut. ” Laporannya sudah kami terima dan saat ini dalam penyelidikan pihak kami,” terangnya. (Clu)