ACEH – Kerjasama antar jajaran Kepolisian antara Polsek Sampoiniet dan Polsek Jaya yang merespon laporan masyarakat, membuat seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berhasil diringkus dalam hitungan jam usai membawa kabur motor curiannya.
Berawal saat pihak aparat dari Polsek Sampoiniet menerima laporan kasus Curanmor yang terjadi di Desa Jeumpheuk, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian satu unit motor Honda Revo warna merah nomor polisi BL 5969 WB, milik M Nasir Yakob (45), seorang petani, warga Desa Jeumpheuko, Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya.
“Awalnya saya ke sungai untuk menjala ikan, Pak. Saat tiba, saya parkir kendaraan itu di pinggir sungai. Setelah kembali, ternyata motyor itu sudah hilang, dan kunci motor yang saya simpan di bawah sendal juga sudah tidak ada,” ungkap M Nasir Yakop saat melapor kepada pihak Kepolisian.
Kemudian salah satu dari masyarakat setelah mengetahui kejadian tersebut menghubungi anggota dari Polsek Sampoiniet untuk memberikan informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku melarikan ke arah Kecamatan Indra Jaya. Pihak dari Polsek Sampoiniet melakukan pengejaran ke wilayah tersebut setelah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak dari Polsek Jaya melalui Handy Talkie dan Handphone.
Alhasil pelaku berhasil dibekuk di Desa Gle Putoh Kecamatan Jaya dan diamankan ke Polsek Jaya bersama barang bukti motor milik korban. Selanjutnya pelaku yang bernama Ramli (38), warga Desa Pucok Alue Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen beserta barang bukti di giring ke Polsek Sampoiniet untuk proses lebih lanjut. (*B)