MAKASSAR — Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kota Makassar sudah mulai menyisir wakop-warkop, Kamis siang (26/8/2021). Mereka akan memastikan protokol kesehatan (prokes) diterapkan.
Penyisiran warkop ini menindaklanjuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Makassar. Untuk menekan laju penularan Covid-19 semakin meluas.
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan mengatakan penerapan prokes di warkop hingga warung makan masih perlu diawasi secara ketat. Sebab, masih kerap ditemukan masyarakat yang abai terhadap prokes.
Baca Juga :
“Mulai hari ini Satgas Raika akan melakukan swab di tempat kepada warkop-warkop,” ujar dia.
Para personel gabungan telah melakukan apel bersama Polrestabes Makassar. Sekitar pukul 14.30 Wita. Lalu kemudian langsung melakukan penyisiran ke lokasi usaha yang tidak menerapkan prokes.
“Sesuai SE Wali Kota kalau ada yang positif (hasil swab di tempat), maka usahanya bisa ditutup selama 5 hari. Sehingga pelaku usaha diharapkan taat dengan aturan yang sementara diterapkan di Kota Makassar,” paparnya.(*)
Komentar