MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh di Hotel Grand Maleo Makassar, Jumat (26/8/2022).
Pada kesempatan ini, hadir sebagai narasumber kegiatan, yakni Kasubag Humas DPRD Kota Makassar Muh Akbar Rasjid dan Pranata Humas DPRD Kota Makassar Muh Yusran.
Nunung Dasniar mengatakan, salah satu upaya dalam mengentaskan kawasan kumuh, yaitu adanya pemberdayaan masyarakat. Sebab, mereka akan bertindak dengan melakukan bersih-bersih di wilayahnya.
“Kita dorong ada pemberdayaan masyarakat. Jadi, wilayah kumuh tidak mesti pemerintah, tetapi peran masyarakat,” jelasnya.
Nunung Dasniar melanjutkan, regulasi ini sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan atau kawasan yang bebas dari kumuh. Sehingga, politisi Gerindra ini, ingin peserta bisa membantu menyebarluaskan Perda Nomor 3 tahun 2020 ini, ke masyarakat.
“Saya ingin, peserta menjadi mata dan telinga untuk menyerap aspirasi dan menyebarluaskan Perda tentang Perumahan dan Pemukiman Kumuh,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muh Akbar Rasjid menjelaskan, pemberdayaan masyarakat menjadi dorongan dalam menciptakan kawasan kumuh. Sementara, Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini, merupakan acuan lahirnya program yang berasal dari pemerintah pusat.
“Kita ingat Program Kotaku? Nah, ini lahir dari perda ini. Di situ juga menyebutkan pemberdayaan masyarakat dan diatur dalam perda ini,” ucap Akbar Rasjid.
Dia menjelaskan, tujuan perda dibuat, diantaranya mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru yang telah dibangun. Kemudian, meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan hunian layak.
“Jadi, bagaimana perda ini menginginkan masyarakat memilili lingkungan sehat, aman, serasi, dan teratur,” ungkapnya.