MAKASSAR – Propam Polda Sulsel amankan tiga oknum anggota polisi di Makassar yang bertugas di Polrestabes Makassar lantara diduga menganiaya seorang residivis kasus pencurian bernama Maman (47). Nahasnya, korban tewas diduga akibat penganiayaan itu.
Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham. Ia menyebutkan, pihaknya saat ini sedang memeriksa ketiga oknum anggota Polri itu.
“Kita sementara proses. Jika nanti terbukti melakukan penganiayaan akan kita proses hingga tuntas,” janjinya, Kamis (24/8/2023).
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengungkapkan, ketiga jajarannya itu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan Propam Polda Sulsel.
“Iya benar, sementara diperiksa, Propam yang amankan langsung. Jadi diperiksa langsung oleh Paminal Polda Sulsel sama Polrestabes,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi terpisah, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ridwan menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiga polisi di Makassar yang merupakan anak buahnya itu dilakukan terkait kasus residivis pencurian yang tewas saat diamankan di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Rabu 23 Agustus 2023. Ketiga polisi itu diduga melakukan penganiayaan terhadap residivis tersebut hingga meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kasusnya saat penangkapan pelaku kejahatan ini dilakukan. Yang dimana saat itu mengakibatkan pelaku meninggal di TKP. Pelaksanaan penangkapan anggota dari Polrestabes membuat pelaku memberontak sehingga anggota mencoba menyelamatkan diri,” ujar Ridwan.
Ridwan menyebutkan, jika pihaknya telah memerintahkan langsung jajarannya itu untuk menyerahkan diri ke Propam usai peristiwa terjadi. Kendati demikian, Ridwan pun memastikan jika pihaknya akan transparan dalam mengusut dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Jadi anggota sudah saya sampaikan agar menyerahkan langsung di Propam. Tentu ini akan dilakukan dengan transparan bagaimana perbuatan itu, bagaimana kinerja anggota. Karena awalnya anggota juga kena pukul saat melakukan penangkapan waktu itu,” katanya. (*)