MAKASSAR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SMA/SMK, yang baru saja dilakukan, sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulsel, Zakiyah Assegah, mengatakan pengangkatan maupun mutasi kepala sekolah ada proses tersendiri. Bahkan, melalui rekomendasi tim pertimbangan.
“Terkait pengangkatan kepala sekolah itu ada prosesnya,” kata Zakiyah, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga :
Ia menjelaskan, tim pertimbangan terdiri atas unsur dari Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Dewan Pendidikan, dan Dewan Pengawas Sekolah.
“Jadi, pengangkatan ataupun mutasi tidak begitu saja dilakukan. Ada tahapan-tahapannya, termasuk rekomendasi dari tim pertimbangan,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar surat kaleng yang memprotes mutasi kepala sekolah di SMA Negeri 22, SMA Negeri 23, dan SMA Negeri 19 Kota Makassar. Bahkan, terjadi aksi demonstrasi yang memprotes mutasi tersebut, yang menuntut dilakukan peninjauan.
Komentar