MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan sosialisasi dan konferensi pers terkait peraturan terbaru mengenai tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk tahun 2024.
Acara ini dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A.P. Pettarani No 102, Makassar, Senin 26 agustus malam.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan sebelumnya, acara ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat serta media mengenai proses pencalonan yang akan berlangsung.
Kegiatan ini dihadiri oleh awak media baik cetak, online, TV dan Radio.
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya menyampaikan pentingnya sosialisasi ini agar semua pihak yang terlibat dalam pemilu dapat memahami aturan dan tahapan yang harus dilalui.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh masyarakat dan pihak terkait dapat lebih memahami proses pemilu yang akan berlangsung, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Adiwijaya.
Acara ini juga menjadi momen penting untuk memastikan bahwa seluruh peserta pemilu, baik dari kalangan partai politik maupun calon independen, telah mengetahui dan mempersiapkan diri sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.(***)