MAKASSAR – Sebuah rumah di BTN Asal Mula Blok B12 Nomor 13 A Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Makassar yang digerebek aparat Tim Resmob Polsek Rappocini, Minggu (25/9/2016) sekira pukul 06.00 Wita ditengarai dijadikan markas bandar narkoba. Pasalnya, di rumah itu diciduk lima mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jalan AP Pettarani Makassar yang sedang berpesta narkoba jenis ganja.
Kelima mahasiswa yang ditangkap masing-masing Andi Agung Wicaksono alias Agung (23), warga Perumahan Golden Hills Antang, Muhammad Afdal alias Afdal (23), warga BTN Asal Mula B12, Mahyuddin alias Yudi (23), warga BTN Asal Mula, Asriadi alias Asri (23), warga BTN Asal Mula dan seorang perempuan bernama Nisfu Syaban alias Nisfu (23), warga Perumnas Antang Blok 1 Nomor 23.
Selain itu masih ada tiga orang lainnya masing-masing Muhammad Ridha alias Ridha (20), yang sementara kursus BLK, warga jalan Borong Raya 2 nomor 6, Sadri (29), alumni sebuah PTS, warga Kabupaten Bone serta pemilik ganja bernama Muhammad Yusran alias Yusran (27), alumni PTS, warga Jalan AP Pettarani II.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket ganja yang terdiri dari 12 paket besar siap edar seberat 0,5 kilogram. Penggerebekan itu sendiri dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas kasus tertangkapnya sekelompok remaja yang sementara berpesta ganja di wilayah hukum Polsek Rappocini.
Terungkapnya sarang narkoba di BTN Asal Mula tersebut berawal pada Minggu, (25/9/2016) sekira pukul 03.15 Wita di Jalan Emmy Saelan lorong 7 Makassar. Di lokasi ini Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini mengamankan 9 orang ABG (Anak Baru Gede-red) yang masih berstatus pelajar sedang berpesta ganja, masing-masing berinisial MA (16), AH (16), FY (16), FD (16), CF (16), BT (15), RM (16), HA (16), dan AS (16).
Kapolsek Rappocini Kompol Muari menceritakan kronologis awal terungkapnya rumah BTN Asal Mula yang menjadi sarang bandar narkoba ini. Dia mengatakan, saat anggota lagi patroli wilayah, tepat di Jalan Emmy Saelan lorong 7, anggotanya melihat 2 motor terparkir di depan lorong.
Karena curiga, anggota mengecek dan memeriksa mesin motor tersebut yang ternyata mesin masih panas. Lalu anggota berusaha mencari pemilik motor tersebut di dalam rumah/kamar milik lelaki berinisial HA. Ternyata di dalam kamar itu ditemukan 9 ABG yang baru saja usai mengkomsumsi ganja.
Di kamar juga petugas menemukan barang bukti beberapa linting ganja yang sudah terpakai. Lanjut Kompol Muari lagi, anggota lalu menginterogasi lelaki berinisial BT, dimana diketahui bahwa tembakau sintetis 1 sachet dan papir sebanyak 3 bungkus adalah miliknya.
Lelaki BT ini membeli ganja di Jalan Sunu pada seseorang berinisial FJ seharga Rp100 ribu. Lalu Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini kembali mengintrogasi lelaki AS yang diketahui jika ganja 1 bungkus dan papir 1 bungkus yang belum terpakai dibeli pada seseorang berinisial RD di Jalan Borong Raya senilai Rp200 ribu.
Sekira pukul 04.50 Wita anggota bergerak menuju ke Jalan Borong Raya mencari keberadaan lelaki RD. Lelaki yang dicari aparat inisial RD berhasil dibekuk dengan barang bukti 1 bungkus ganja kering dan 2 bungkus yang isinya 1 bungkus 100 sachet kosong. Dari keterangan RD, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari AR yang tinggal di BTN Asal Mula Blok B12 nomor 13 A Makassar.
Akhirnya perjalanan panjang peredaran narkoba jenis ganja berakhir pada pukul 06.00 Wita, dimana saat anggota menuju lokasi yg di maksud. Namun lelaki berinisial AR tidak ada di lokasi dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Di rumah BTN Asal Mula ini hanya didapati 6 orang lelaki dan 1 orang perempuan yang diduga kuat mengkomsumsi ganja.
Salah satu diantara mereka yang diamankan merupakan pemilik 1/2 kilogram daun ganja kering bernama Muhammad Yusran alias Yusran (27), warga Jalan AP Pettarani II Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Turut pula disita 13 paket (12 paket besar dan 1 paket kecil) daun ganja siap edar milik pelaku.
Dari hasil interogasi diketahui jika Yusran mendapat daun ganja tersebut dari Aceh yang dibeli seharga 2,7 juta untuk 1/2 kilogram. Pemilik ganja ini menjual satu garisnya atau seberat 1 ons seharga Rp700 ribu.
“Saya sudah dua kali membeli daun ganja dari Aceh melalui ekspedisi Pandu Logistik. Kami kumpul di rumah itu memang biasa dipakai untuk pesta ganja. Mereka mengetahui kalau di rumah itu ada ganja,” beber Yusran kepada lintasterkini.com.
Sejauh ini pihak aparat masih melakukan pengembangan. Para pelaku yang sudah dibekuk akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)