Lintas Terkini

Warga Eks Timor Timur di Pangkep Didata Ulang

ist

PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan mulai melakukan pendataan warga eks Timor Timur yang berada di Kabupaten Pangkep. Hal tersebut menyusul keluarnya Perpres No 25 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Sosial No 9 Tahun 2016 tentang pemberian Kompensasi sebesar Rp 10 juta bagi warga eks Timor Timur yang bertempat tinggal diluar Provinsi NTT.

Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Pangkep, H Muh. Saing menuturkan, pihaknya telah berhasil mendata warga eks Timor Timur sebanyak 247 orang yang tinggal di Kabupaten Pangkep.

“Sudah kami data sejak beberapa hari yang lalu. Keseluruhan warga eks Timor Timur yang tinggal di Pangkep sebanyak 247 orang, itu hasil sementara. Kita masih melakukan pendataan sampai hari Kamis pekan ini,” ungkap Muh. Saing, Senin (26/9/2016).

Pendataan eks warga Timor Timur ini menurut Saing selain amanah Peraturan Perpres dan Permen juga sebagai bentuk kepedulian Pemkab Pangkep terhadap warga eks Timor Timur. “kita juga harus perhatikan hak-hak orang,” ujar Saing.

Pun demikian tambah Saing, sekitar 200 dari 247 orang warga eks Timor Timur yang ada di Kabupaten Pangkep, sudah tinggal di Pangkep sejak puluhan tahun lalu.

Keluarnya peraturan tersebut menurut Saing adalah upaya untuk penguatan ekonomi keluarga dan modal usaha produktif. Untuk itulah Saing mengaku akan segera mengirim data warga eks Timor Timur tersebut ke pusat. “Insya Allah setelah rampung pendataan pekan ini, kita akan kirim datanya ke Mensos,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version