PINRANG – Tim Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin AKP Suardi menggerebek sebuah arena judi sabung ayam yang berlokasi di Kampung Teppo Desa Sabangparu Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, Senin (24/9/2018) sekira pukul 17.00 Wita. Alhasil dari penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga
pelaku di lokasi (TKP) masing-masing, Sahari (51) seorang petani asal Kampung Kiri-iri Kelurahan Darma Kecamatan Polewali Kabupaten Polman Provinsi Sulbar, Wisi (45) warga Kampung Barugae Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang dan Andi Umri (42) warga jalan Lasinrang Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap.
Dari TKP, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 19 unit kendaraan roda dua, 8 unit kendaraan roda empat (Masih di TKP dan dijaga oleh anggota Polsek Lembang Pinrang), 5 ekor ayam mati (Bangkai) dan uang tunai sebanyak Rp1.150.000 ,- (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (26/9/2018), membenarkan adanya penggerebakan judi sabung ayam tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat jika di TKP ada kegiatan judi sabung ayam, hal itu langsung ditindaklanjuti Satuan Reskrim Polres Pinrang. Hasilnya, tiga pelaku berhasil kita amankan bersama sejumlah barang bukti,” terang Adhi Purboyo.
Saat ini, kata Adhi, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)