Polres Pinrang Amankan Tiga Terduga Pelaku Narkoba Jenis Ekstasi

PINRANG — Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pinrang mengamankan tiga terduga pelaku narkoba jenis ekstasi, Kamis malam (21/9/2023). Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, AKP Eka Bayu Budhiawan.

Kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat tim Resnarkoba Polres Pinrang mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial SF (23), warga jalan Murtala Timur Kelurahan Sawitto Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. SF diamankan petugas di jalan Gajah Kelurahan Maccorawalie sekitar pukul 22.30 WITA dengan barang bukti 1 Butir Ekstasi Merek Y Warna Merah Maroon.

Hasil interogasi, SF mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari perempuan berinisial YL (28), warga Jalan Dahlia Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan YL berhasil ikut diamankan bersama seorang rekan perempuannya berinisial PT (30), warga Jalan Gajah Kelurahan Maccorawalue. Dari pengembangan ini, petugas menyita barang bukti 2 Butir Ekstasi Merek Karang Biru Warna Biru.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono yang dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut

“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukit telah diamankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” singkat AKBP Andiko Wicaksono. (*)