BONE – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polres Bone menyambangi Kantor Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupetan Bone untuk melayani warga memperpanjang masa berlaku dokumen penting berkendara itu, Kamis (26/9/2024).
Adapun waktu pelayanan permohonan SIM dimulai pukul 08.30 wita hingga selesai. Personel melaksanakan pelayanan dengan senyum sapa dan salam agar masyarakat merasa nyaman dan aman.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi menuturkan Pelayanan SIM Keliling itu hanya dapat melayani permohonan SIM yang masih berlaku saja dan untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Baca Juga :
“Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di Kantor Satpas SIM Polres Bone,” ujarnya.
AKP Asep menambahkan, jika masyarakat ingin melakukan perpanjangan SIM, sebelum mendatangi layanan SIM Keliling agar melengkapi diri dengan dokumen yang diperlukan.
Yakni fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, Surat Cek Kesehatan, Surat Tes Psikologi.
Pelayanan SIM Keliling ini mendapat apresiasi dari warga yang merasa terbantu dengan adanya layanan ini.
“Pertama, kami tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Polisi. Kedua, kami tidak perlu mengantre lama, karena layanannya cepat,” kata Bapak Dr Isyar Mirdal.
Komentar