Lintas Terkini

Kapolsek Panakkukang : Tersangka Wahyu Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompol Woro Susilo

MAKASSAR – Kabar yang menyebutkan bahwa tersangka begal yang dilepas setelah membayar ke oknum polisi, dibantah Kapolsek Panakkukang Kompol Woro Susilo. Disebutkan, bahwa kewenangan atas tersangka bukan lagi pihak kepolisian karena telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri.

“Berkas dan tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan karena dinyatakan P21. Artinya kewenangan kepolisian disini sudah tidak ada karena sudah berada di kejaksaan negeri Makassar,” ujar Woro, Senin (26/10/2015) petang.

Mantan Kapolsek Tallo ini menegaskan tidak benar jika ada anggotanya menerima uang Rp 8 juta agar tersangka begal di lepas. Pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur yakni melimpahkan berkas dab tersangka ke kejaksaan.

“Kalau ternyata yang bersangkutan menghirup udara bebas, itu bukan tanggungjawab kami karena kami sudah menyerahkannya,” tabdasnya.

Sebelumnya, salah satu media memberitakan bahwa pelaku begal bernama Wahyu menghirup udara bebas setelah membayar Rp8 juta. Warga Jalan Paccerakkang, Kelurahan Daya Kecamatan Biringkanaya itu sebelumnya sempat diamuk massa oleh warga di Jl Urip Sumoharjo pada 23 September lalu lantaran kepergok membegal dan digelandang ke Polsek Panakkukang.
Penulis : Muh Syukri

Exit mobile version