Lintas Terkini

3 Pelaku Curanmor Diringkus, 2 Dilumpuhkan dengan Peluru

Barang bukti hasil curanmor.

MAKASSAR – Sebanyak tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ujungpandang, Selasa, (25/10/2016). Ketiga buron itu dibekuk polisi di Jalan Nuri Baru Makassar sekira pukul 22.00 Wita.

Ketiganya bernama Darlan (22), Reza Pahlevi (21), dan seorang penadah bernama Alwi (26). Dua diantara pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melarikan diri dan melawan aparat yang mengejarnya. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/373/X/2016/Restabes Mks/ Sektor UP, tanggal 25 Oktober 2016.

Aksi mereka yang meresahkan masyarakat dengan melakukan curanmor. Salah satu aksi kejahatan mereka dimana pelaku berhasil membawa kabur motor korban jenis Yamaha Mio Z warna hitam merah dengan nomor polisi DD 4422 XY (pelat Putih), dengan nomor rangka MH3SE88900J044347 dan nomor Mesin E3RZE-0946015.

“Setelah menangkap ketiganya, anggota kami menangkap juga Alwi sebagai penadahnya. Ia ditangkap di Jalan Rajawali 2,” sebut Kapolsek Ujungpandang, AKP Ananda Fauzi harahap.

Kapolsek menambahkan, dari keterangan penadah Alwi dilakukan pengembangan ke BTN Pelita Asri Blok K nomor 24, Kelurahan Je’ne Tallasa, Kecamatan Barombong, Kabupatan Gowa di rumah bernama Kamsuri (36). Di rumah ini diamankan barang bukti motor Yamaha Mio nomor polisi DD 4963 XY (sudah di ganti pelatnya), bernomor rangka MH3SE88900J044347 dan nomor mesin E3RZE-0946015 sesuai LP/373/X/2016/Restabes Mks/Sektor UP, tanggal 25 Oktober 2016.

Selain itu, diamankan barang bukti lain sebuah motor Mio J Warna hitam biru dengan nomor polisi DW 3901 AB, bernomor mesin 54P-620674 dan nomor rangka MH354P00BDJ620412. Dari keterangan Kamsuri, diketahui jika motor tersebut dibawa kerumahnya oleh seorang laki-laki yang tak dikenalnya.

Namun Kamsuri menyebutkan dengan ciri berpenampilan bersih, rapi dengan potongan badan tegap, rambut cepak. Informasi yang didapatkan dari lokasi temuan motor hasil curian komplotan curanmor ini diketahui jika motor tersebut akan di jual ke Kabupaten  Sinjai.

Dilumpuhkannya dua pelaku karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Keduanya terpaksa dilumpuhkan timah panas Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ujungpandang berawal saat perjalanan dari BTN Pelita Asri Kabupaten Gowa Menuju Polsek Ujung Pandang. Oleh petugas, pelaku tersebut kemudian dibawa ke Jalan Rajawali untuk menunjukkan sebuah rumah tempat komplotan mereka biasa berkumpul sebelum melakukan aksinya.

Akan tetapi secara bersamaan, Darlan bersama Asrul alias Accunk melompat di atas mobil dan mencoba melarikan diri. Melihat hal tersebut dengan sigap, petugas mengarahkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali dilepaskan ke udara dan membuat pelaku bernama Asrul alias Accunk yang pertama mencoba melarikan diri, langsung berhenti. Ia menyerahkan diri dengan cara tiarap di pinggir jalan.

Sedangkan rekannya Darlan tetap berupaya melarikan diri, sehingga kemudian diberikan tindakan tegas dengan tembakan ke arah kaki sebanyak 1 (satu ) kali untuk menghentikan aksinya. Sementara rekannya Reza Pahlevi yang dibonceng dengan menggunakan sepeda motor melakukan perlawanan dengan cara memberontak di atas motor, sehingga anggota memberhentikan kendaraan.

Saat kendaraan dihentikan, pelaku justru memukul salah seorang anggota dan mencoba merampas senjata milik anggota tersebut. Agar dapat dilumpuhkan, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku tersebut dengan 2 peluru mengenai kakinya.

Kemudian kedua pelaku tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis. Setelah dilakukan tindakan medis terhadap para pelaku, kemudian menggiring mereka ke Polsek Ujung Pandang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Exit mobile version