PINRANG – Aksi penganiayaan yang dilakukan Sultan alias Cuttang, warga lingkungan Awang-awang, Kelurahan Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang berakibat fatal. Pasalnya, korban Darwis Sulaiman (52), warga lingkungan Cipo Takai, Kelurahan Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap akhirnya menemui ajalnya
Korban Darwis seketika meninggal dunia, setelah dianiaya pelaku Sultan. Pelaku menganiaya korban dengan cara meninju wajahnya satu kali. Tapi naas, akibat penganiayaan itu, korban akhirnya meninggal dunia setelah dirawat selama sembilan hari.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu, (26/10/2016) sore via selulernya membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku penganiayaan ini.
“Pelakunya telah kami amankan Selasa sore kemarin. Awalnya memang cuma penganiyaan ringan, tetapi siapa sangka, ternyata korban meninggal dunia setelah sembilan hari di rumah sakit,” ungkap Nasir.
Nasir menuturkan, motif penganiyaan itu berawal dari masalah sepele. Pada 16 Oktober pekan lalu, korban yang mengendarai roda empat menyalip korban di ruas jalan poros Pinrang-Langnga’ yang menyebabkan pelalu yang mengendarai motor hampir terjatuh.
Pelaku yang emosi dan merasa tidak terima akan hal itu lalu mengejar korban. Saat berhasil mengejar, pelaku langsung menganiaya dengan cara melayangkan tinju sekali ke wajah korban.
“Awalnya kami jerat dengan pasal penganiayaan biasa, tetapi karena korban akhirnya meninggal dunia, pelaku kita jerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Nasir. (*)