JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa, (25/10/2016) merilis temuan dugaan pelanggaran Undang-Udang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Hal ini seiring dengan rencana Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengoperasikan Sistem ERP tersebut.
Di dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c pada Pergub yang dimaksud, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas Jalan Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.
Dinilai dari sudut pandang persaingan usaha, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyatakan hal ini berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasalnya, terdapat pembatasan penggunaan tehnologi dalam penerapan ERP, yaitu hanya dengan teknologi DSRC.
Baca Juga :
Padahal masih terdapat teknologi lain yang dapat digunakan dalam ERP, seperti teknologi Radio Frequency Identification/ RFID, Global Positioning System/ GPS (Satellite), Automatic Number Plate Recognition/ ANPR (Camera), Gabungan antara DSRC dan ANPR. Sementara itu disisi lain, teknologi DSRC ini ternyata juga mulai ditinggalkan oleh negara-negara yang menerapkan sistem ERP.
Singapura misalnya, negara Kota itu menerapkan sistem ERP dengan teknologi DSRC tahun 1998. Pada tahun 2020 akan beralih Ke teknologi Satelit Navigasi dan 4G LTE.
Selain Singapura, negara lainnya yang telah beralih dari teknologi DSRC ke teknologi RFID antara lain India pada Tahun 2010, Malaysia Tahun 2016, dan Vietnam Tahun 2016. Peraturan Gubernur tersebut menjadi salah satu payung hukum lelang ERP yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2016. Adapun proses pemasukan atau upload dokumen mulai 1 Agustus 2016 s.d 31 Oktober 2016.
Sedangkan pengumuman pemenang lelang ERP yang menggunakan dana Non APBD (Menggunakan Pendapatan dari Pengoperasian Sistem Jalan Berbayar Electronic) ini, akan ditentukan pada September 2017.
Syarkawi menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c tersebut dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha.
“Klausul pembatasan penggunaan tehnologi itu berpotensi melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 karena akan mengakibatkan lelang ERP bersifat diskriminatif dan menghambat pelaku usaha lain dengan teknologi yang kompetitif untuk dapat mengikuti lelang dimaksud,” jelas Syarkawi
Lebih lanjut, Pemprov DKI diharapkan untuk menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam lelang ERP. Persaingan usaha yang sehat dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang memiliki teknologi lain yang kompetitif untuk dapat mengikuti lelang.
“KPPU siap untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan yang akan diambil Pemprov DKI terkait lelang ERP ini,” tutup Syarkawi. (*)
Komentar