Logo Lintasterkini

Ketua KPPU Nilai Pemprov DKI Jakarta Langgar Pembatasan ERP

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 26 Oktober 2016 07:49

Ketua KPPU, Syarkawi.
Ketua KPPU, Syarkawi.

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa, (25/10/2016) merilis temuan dugaan pelanggaran Undang-Udang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Hal ini seiring dengan rencana Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengoperasikan Sistem ERP tersebut.

Di dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c pada Pergub yang dimaksud, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas Jalan Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.

Dinilai dari sudut pandang persaingan usaha, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyatakan hal ini berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasalnya, terdapat pembatasan penggunaan tehnologi dalam penerapan ERP, yaitu hanya dengan teknologi DSRC.

Padahal masih terdapat teknologi lain yang dapat digunakan dalam ERP, seperti teknologi Radio Frequency Identification/ RFID, Global Positioning System/ GPS (Satellite), Automatic Number Plate Recognition/ ANPR (Camera), Gabungan antara DSRC dan ANPR. Sementara itu disisi lain, teknologi DSRC ini ternyata juga mulai ditinggalkan  oleh negara-negara yang menerapkan sistem ERP.

Singapura misalnya, negara Kota itu menerapkan sistem  ERP dengan teknologi DSRC tahun 1998. Pada tahun 2020 akan beralih Ke teknologi Satelit Navigasi dan 4G LTE.

Selain Singapura, negara lainnya yang telah beralih dari teknologi DSRC ke teknologi RFID antara lain India pada Tahun 2010, Malaysia Tahun 2016, dan Vietnam Tahun 2016. Peraturan Gubernur tersebut menjadi salah satu payung hukum lelang ERP yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2016. Adapun proses pemasukan atau upload dokumen mulai 1 Agustus 2016 s.d 31 Oktober 2016.

Sedangkan pengumuman pemenang lelang ERP yang menggunakan dana Non APBD (Menggunakan Pendapatan dari Pengoperasian Sistem Jalan Berbayar Electronic) ini, akan ditentukan pada September 2017.

Syarkawi menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c tersebut dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha.

“Klausul pembatasan penggunaan tehnologi itu berpotensi melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 karena akan mengakibatkan lelang ERP bersifat diskriminatif dan menghambat pelaku usaha lain dengan teknologi yang kompetitif untuk dapat mengikuti lelang dimaksud,” jelas Syarkawi

Lebih lanjut, Pemprov DKI diharapkan untuk menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam lelang ERP. Persaingan usaha yang sehat dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang memiliki teknologi lain yang kompetitif untuk dapat mengikuti lelang.

“KPPU siap untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan yang akan diambil Pemprov DKI terkait lelang ERP ini,” tutup Syarkawi. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...