BONE – Tiga kawanan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian berhasil diamankan oleh Tim Unit Resmob Polres Bone, Kamis (26/10/2017),sekira pukul 00.30 Wita. Ketiga kawanan pelaku diringkus tepatnya di Desa Palakka Kecamatan Kahu Kabupaten Bone.
Ketiga kawanan pelaku itu masing-masing bernama Budi Bin Tare (37), warga Desa palakka Kecamatan Kahu, Amiruddin Bin Tarappe (62),warga Desa Tompong Patu Kecamatan Kahu, dan Darman Bin Amri (31), warga Desa Palakka Kecamatan Kahu. Menurut Kapolres Bone AKBP Kadarislam, tiga kawanan pelaku pencurian yang diamankan itu merupakan target operasi sikat lipu 2017.
“Kami menindak lanjuti laporan korban pencurian dimana sebelumnya kawanan pelaku pada bulan Maret 2017,lalu mereka melakukan pencurian 1 unit mesin traktor merk Yanmar 85 PK ,milik korban bernama Uman warga Desa Tompong Patu Kecamatan Kahu Kabupaten Bone ,selain itu kawanan pelakujuga menggasak 1 unit tracktor milik Andi.Harun warga Desa Sanrego Kecamatan Kahu Kabupaten Bone,” jelas Kadarislam.
Dua korbannya telah melaporkan saat barang kepemilikannya digasakoleh kawanan pelaku. Ada pun laporan kedua korban terlampir dengan nomor laporan terlampir masing-maing dengan nomor laporan Lp / 13 / III / SPKT / Res Bone / Sek Kahu pada tanggal 2 Maret 2017,selanjutnya LP / 14 / III / SPKT / Res Bone /Sek Kahu pada tanggal 02 Maret 2017.
“Jadi dua titik lokasi aksi pencurian kawanan tersangka di wilayah hukum Polsek Kahu,dengan demikian dalam operasi pekat lipu mereka kawanan pelaku berhasil kami tangkap saat bersembunyi di Desa Palakka Kecamatan Kahu,” kata Kadarislam.
Selain mengamankan ketiga kawanan pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa dua unit mesin traktor yang diduga hasil jarahan dilakukan ketiganya.
“Dari hasil pengejaran terhadap ketiganya personil kami juga mengamankan barang bukti dari tangan ketiganya berupa 2 unit mesin tractor yang diduga hasil jarahannya.Kini ketiganya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,”pungkas Kapolres. (*)