Logo Lintasterkini

Unjuk Rasa Mahasiswa Papua Ricuh, Kapolrestabes Makassar: Teman-Teman Mahassiwa Jangan Terpancing

Maulana Karim
Maulana Karim

Selasa, 26 Oktober 2021 23:24

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Urip Laksana. (Antara Foto).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Urip Laksana. (Antara Foto).

MAKASSAR– Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, menyayangkan unjuk rasa ricuh di Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (26/10/2021) sore.

Terlebih lagi dalam aksi unjuk rasa itu, membuat Wakapolsek Rappicini AKP Widodo terkena lemparan batu hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

“Tentu kericuhan di Jl AP Pettarani tadi tidak semestinya terjadi. Terlebih lagi ada personel yang menjadi korban,” kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana kepada Lintasterkini.com malam tadi.

Menurut dia, unjuk rasa oleh mahasiswa Papua, itu semestinya berjalan lancar. Pasalnya, aksi itu telah dikawal sejumlah aparat kepolisian.

Hanya saja, kata Witnu, kemunculan sekelompok pria yang diduga salah satu Ormas di Makassar dalam aksi itu membuat suasana gaduh dan berujung pada keributan.

“Tidak semestinya ada ormas yang bertindak berlebihan dalam menyikapi unjuk rasa saudara-saudara kita dari Papua tentunya ini sangat kami sayangkan,” tegas Witnu.

Ia pun berjanji akan bertindak tegas terhadap ormas ataupun kelompok yang hendak memancing suasana gaduh.

“Tentu kita akan pelajari dulu seperti apa gambarannya kedepan. Yang jelas, ketika ada ormas yang bertindak berlebihan, tentuk kita siap tindaki,” terang Witnu

Lebih lanjut, Kombes Witnu pun berharap, insiden keributan mahasiswa Papua itu, dapat disikapi dengan kepala dingin. Sebab, segala sesuatu yang akan disampaikan di muka umum harus sesuai dengan prosedur. Tidak anarkis apalagi saling baku jotos yang merugikan pihak lain.

“Jadi tentunya kami sesalkan peristiwa ini terjadi. Sebab, dalam penyampaian pendapat di muka umum itu telah diatur UU yang dimana harus mentaati seperti wajib lapor secara tertulis kepada Polri, bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan ke publik, menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum,” ungkap Kombes Pol Witnu.

“Kemudian menaati hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku menjaga dan menghormati keamanan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan kesatuan bangsa, jadi mereka harus dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan ini,” sambungnya.

Kombes Witnu pun menyebut, bahwa para peserta aksi jika tidak memenuhi ketentuan dalam UU itu maka mereka telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum.

“Hendaknya penyampaian aspirasi itu di lakukan dengan damai & tertib sebagai jika tidak maka secara langsung aksi tersebut harus dibubarkan karena secara pasti telah melanggar ketentuan undang-undang itu,” tegas Kombes Witnu.

“Olehnya itu kami imbau, agar teman-teman mahasiswa Papua tetap tenang, begitu juga dengan ormas-ormas yang ada agar lebih menahan diri lah,” imbuhnya.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

Nasional24 Oktober 2024 20:04
Bakamla RI Intercept China Coast Guard Coba Masuk Kembali ke Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Berselang satu hari, Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, pada Kamis (24/1...
Pemerintahan24 Oktober 2024 18:12
Bupati Adnan Minta Alat Kelengkapan Dewan Segera Dibentuk
GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pimpi...
Pendidikan24 Oktober 2024 18:06
FK Unhas-LUMC Belanda Gelar Research Internship 2024, Fokus Penelitian Infeksi pada Siswa SD di Kota dan Desa
MAKASSAR -Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK UNHAS) kembali menggelar program Research Internship 2024 sebagai bagian dari kerjasama denga...
Pemerintahan24 Oktober 2024 16:30
Pjs Wali Kota Makassar Ucapkan Selamat Kepada Anggota DPRD Baru, Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab
MAKASSAR – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD Makassar yang baru saja dilantik dalam Rapat...