Logo Lintasterkini

Unjuk Rasa Mahasiswa Papua Ricuh, Kapolrestabes Makassar: Teman-Teman Mahassiwa Jangan Terpancing

Maulana Karim
Maulana Karim

Selasa, 26 Oktober 2021 23:24

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Urip Laksana. (Antara Foto).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Urip Laksana. (Antara Foto).

MAKASSAR– Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, menyayangkan unjuk rasa ricuh di Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (26/10/2021) sore.

Terlebih lagi dalam aksi unjuk rasa itu, membuat Wakapolsek Rappicini AKP Widodo terkena lemparan batu hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

“Tentu kericuhan di Jl AP Pettarani tadi tidak semestinya terjadi. Terlebih lagi ada personel yang menjadi korban,” kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana kepada Lintasterkini.com malam tadi.

Menurut dia, unjuk rasa oleh mahasiswa Papua, itu semestinya berjalan lancar. Pasalnya, aksi itu telah dikawal sejumlah aparat kepolisian.

Hanya saja, kata Witnu, kemunculan sekelompok pria yang diduga salah satu Ormas di Makassar dalam aksi itu membuat suasana gaduh dan berujung pada keributan.

“Tidak semestinya ada ormas yang bertindak berlebihan dalam menyikapi unjuk rasa saudara-saudara kita dari Papua tentunya ini sangat kami sayangkan,” tegas Witnu.

Ia pun berjanji akan bertindak tegas terhadap ormas ataupun kelompok yang hendak memancing suasana gaduh.

“Tentu kita akan pelajari dulu seperti apa gambarannya kedepan. Yang jelas, ketika ada ormas yang bertindak berlebihan, tentuk kita siap tindaki,” terang Witnu

Lebih lanjut, Kombes Witnu pun berharap, insiden keributan mahasiswa Papua itu, dapat disikapi dengan kepala dingin. Sebab, segala sesuatu yang akan disampaikan di muka umum harus sesuai dengan prosedur. Tidak anarkis apalagi saling baku jotos yang merugikan pihak lain.

“Jadi tentunya kami sesalkan peristiwa ini terjadi. Sebab, dalam penyampaian pendapat di muka umum itu telah diatur UU yang dimana harus mentaati seperti wajib lapor secara tertulis kepada Polri, bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan ke publik, menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum,” ungkap Kombes Pol Witnu.

“Kemudian menaati hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku menjaga dan menghormati keamanan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan kesatuan bangsa, jadi mereka harus dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan ini,” sambungnya.

Kombes Witnu pun menyebut, bahwa para peserta aksi jika tidak memenuhi ketentuan dalam UU itu maka mereka telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum.

“Hendaknya penyampaian aspirasi itu di lakukan dengan damai & tertib sebagai jika tidak maka secara langsung aksi tersebut harus dibubarkan karena secara pasti telah melanggar ketentuan undang-undang itu,” tegas Kombes Witnu.

“Olehnya itu kami imbau, agar teman-teman mahasiswa Papua tetap tenang, begitu juga dengan ormas-ormas yang ada agar lebih menahan diri lah,” imbuhnya.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News02 Desember 2024 20:54
Raih Juara Umum, Dispora Makassar Sabet 5 Juara di Marching Band Competition (MBMC) 2024
MAKASSAR – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar mengikuti Bandung Marching Band Competition (MBMC) 2024. Dispora berhasil menyabet ...
Peristiwa02 Desember 2024 13:46
Demo HUT Papua Merdeka di Makassar Ricuh, Ada Polisi Terluka
MAKASSAR– Sejumlah mahasiswa asal Papua di Kota Makassar menggelar demonstrasi memperingati HUT Papua Merdeka di Jalan Lanto Dg Pasewang, Senin ...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:44
Rayakan Ultah ke-24, Mal Ratu Indah Adakan Beragam Kegiatan Menarik
MAKASSAR – Mal Ratu Indah (MaRI), pusat perbelanjaan pertama dan ikonik di Makassar, merayakan hari jadinya yang ke-24. Dengan tema Mari ke MaRI...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:18
IOH Berikan Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali berupaya meringankan beban masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupa...