MAKASSAR– Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, menyayangkan unjuk rasa ricuh di Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (26/10/2021) sore.
Terlebih lagi dalam aksi unjuk rasa itu, membuat Wakapolsek Rappicini AKP Widodo terkena lemparan batu hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Tentu kericuhan di Jl AP Pettarani tadi tidak semestinya terjadi. Terlebih lagi ada personel yang menjadi korban,” kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana kepada Lintasterkini.com malam tadi.
Baca Juga :
Menurut dia, unjuk rasa oleh mahasiswa Papua, itu semestinya berjalan lancar. Pasalnya, aksi itu telah dikawal sejumlah aparat kepolisian.
Hanya saja, kata Witnu, kemunculan sekelompok pria yang diduga salah satu Ormas di Makassar dalam aksi itu membuat suasana gaduh dan berujung pada keributan.
“Tidak semestinya ada ormas yang bertindak berlebihan dalam menyikapi unjuk rasa saudara-saudara kita dari Papua tentunya ini sangat kami sayangkan,” tegas Witnu.
Ia pun berjanji akan bertindak tegas terhadap ormas ataupun kelompok yang hendak memancing suasana gaduh.
“Tentu kita akan pelajari dulu seperti apa gambarannya kedepan. Yang jelas, ketika ada ormas yang bertindak berlebihan, tentuk kita siap tindaki,” terang Witnu
Lebih lanjut, Kombes Witnu pun berharap, insiden keributan mahasiswa Papua itu, dapat disikapi dengan kepala dingin. Sebab, segala sesuatu yang akan disampaikan di muka umum harus sesuai dengan prosedur. Tidak anarkis apalagi saling baku jotos yang merugikan pihak lain.
“Jadi tentunya kami sesalkan peristiwa ini terjadi. Sebab, dalam penyampaian pendapat di muka umum itu telah diatur UU yang dimana harus mentaati seperti wajib lapor secara tertulis kepada Polri, bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan ke publik, menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum,” ungkap Kombes Pol Witnu.
“Kemudian menaati hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku menjaga dan menghormati keamanan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan kesatuan bangsa, jadi mereka harus dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan ini,” sambungnya.
Kombes Witnu pun menyebut, bahwa para peserta aksi jika tidak memenuhi ketentuan dalam UU itu maka mereka telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum.
“Hendaknya penyampaian aspirasi itu di lakukan dengan damai & tertib sebagai jika tidak maka secara langsung aksi tersebut harus dibubarkan karena secara pasti telah melanggar ketentuan undang-undang itu,” tegas Kombes Witnu.
“Olehnya itu kami imbau, agar teman-teman mahasiswa Papua tetap tenang, begitu juga dengan ormas-ormas yang ada agar lebih menahan diri lah,” imbuhnya.(*)
Komentar