PINRANG – Hanya dalam waktu lima hari, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) SatReskrim Polres Pinrang akhirnya berhasil merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) empat tersangka penganiaya RI (16), anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang yang unggahan videonya menjadi Viral di Media Sosial (Medsos).
Hal Itu diutarakan Kanit PPA SatReskrim Polres Pinrang, Aiptu Kaharuddin Syah kepada awak media, Jumat (25/11/2016). “Hai ini BAP-nya dilimpah ke Kejaksaan Negeri Pinrang,” kata Kaharuddin.
Terpisah Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Ahmad Attamimi membenarkan jika pihaknya telah menerima Surat Perintah dimulainya penyidikan
Baca Juga :
“SPDP-nya kami terima sejak Kamis kemarin,” singkat Ahmad dalam keterangannya. (*)
Komentar