JAKARTA – Ini peringatan bagi oknum anggota Polri yang suka dengan hidup mewah dan hedonis. Baru-baru ini Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat imbauan larangan hidup mewah dan hedonistik terhadap anggotanya.
Pasca keluarnya imbauan itu, sedikitnya sudah ada 3 personel Polri yang kena sanksi disiplin karena terbukti memamerkan hidup mewah. Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
“Sudah ada 3 personel yang sudah kita lakukan tindakan disiplin,” ujarnya.
Hanya saja, apa jenis sanksi yang diberikan, tidak dijelaskan secara rinci oleh Brigjen Pol Argo. Dikatakan Argo, 3 personel tersebut melakukan pelanggaran pada 2017 silam. Mereka bepergian ke luar negeri lalu kedapatan mengunggah foto di media sosialnya.
Terpisah, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adisaputra, menuturkan imbauan yang telah dikeluarkan Kapolri bertujuan membentuk anggota Polri yang dekat dengan masyarakat. Juga menuntut mereka dalam menjaga perilaku dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat.
Adapun, tujuh poin yang tertuang dalam surat telegram yakni :
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.
6. Pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.