Sebelum pasien virus corona dinyatakan negatif atau sembuh, ia perlu melewati beberapa tahap pemeriksaan.
Menurut dr. Arina Heidyana, hingga saat ini terdapat dua tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis Indonesia untuk mengetahui apakah seseorang positif atau negatif COVID-19. Dua pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction)
Dikatakan oleh dr. Arina, PCR sebenarnya metode pemeriksaan ini membutuhkan waktu singkat untuk mendeteksi COVID-19 atau tidak.
Pemeriksaan PCR biasanya memakan waktu sekitar 24 jam. Hasilnya dapat diketahui langsung, apakah orang tersebut negatif atau positif COVID-19.
2. Genome Sequencing
Genome Sequencing juga menjadi metode pemeriksaan untuk mendeteksi apakah seseorang negatif atau positif corona.
Berbeda dari PCR, metode pemeriksaan ini membutuhkan waktu lebih lama, yakni sekitar tiga hari. Sebab, metode ini tidak hanya mendeteksi adanya virus corona, tapi juga bisa mendeteksi ada/tidaknya virus lainnya di dalam tubuh.
“Apabila semua test yang dilakukan oleh pasien virus corona hasilnya negatif, maka orang tersebut dapat dinyatakan sembuh dan boleh pulang ke rumah,” ujar dr. Arina.
Sayangnya, dr. Arina menambahkan pasien tersebut masih belum dapat berinteraksi langsung dengan keluarga atau orang-orang sekitarnya.
Pasien virus corona yang baru sembuh mesti melakukan karantina mandiri selama 14 hari setelah keluar dari rumah sakit.
Jika dalam waktu 14 hari gejala tidak kembali muncul, orang tersebut baru bisa kembali berdekatan dan bersosialiasi seperti biasa, sambil menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
“Selama masa karantina mandiri, penyintas COVID-19 diminta untuk tetap menggunakan masker dan memisahkan diri dari anggota keluarga lainnya. Setelah 14 hari, biasanya akan ada Dinas Kesehatan terdekat yang ikut membantu mengecek orang tersebut,” tutur dr. Arina. (*)