PINRANG — Selain masih menuai kontroversi di mata publik, aksi lamaran pihak mempelai wanita kepada pihak mempelai pria di Kabupaten Pinrang yang videonya kemudian viral di Media Sosial (Medsos), mulai merambah ranah hukum. Pasalnya, orangtua laki-laki atau ayah dari pihak mempelai wanita dikabarkan tidak setuju dengan aksi sepihak yang dilakukan mantan istrinya yaitu Hj Amirah.
Apalagi informasi terakhir yang diperoleh lintasterkini.com, akibat kejadian ini, mempelai wanita yang masih mengenyam pendidikan di bangku kelas 3 SMP mengalami gangguan psikis dan dikabarkan enggan masuk sekolah.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang, A Bahtiar Tombong yang di konfirmasi membenarkan adanya hal tersebut.
Baca Juga :
“Benar, bahkan kemarin sore kita sudah melakukan pendampingan kepada ayah atau orang tua laki-laki dari calon mempelai wanita saat hendak melaporkan kasus ini ke Unit PPA SatReskrim Polres Pinrang,” aku A Bahtiar kepada lintasterkini.com, Jum’at (26/11/2021).
Namun lanjut Bahtiar, saat ini pihaknya fokus untuk melakukan pendampingan kepada sang anak atau calon mempelai wanita yang memang masih tergolong anak dibawah umur.
“Tapi kita fokusnya ke pendampingan konseling untuk masalah psikis anak yang dikabarkan terganggu akibat kejadian ini. Untuk masalah proses hukumnya, kita serahkan sepenuhnya kepada sang Ayah, apakah tetap akan menempuh jalur hukum atau tidak,” tandanya
Tapi yang jelasnya, kata Bahtiar, pihaknya juga tetap ikut mengawal kasus ini jika memang masuk ke ranah hukum.
“Kita juga tetap kawal. Kemarin sore bapaknya tidak jadi melapor, rencananya hari ini baru mau membuat laporan resmi ke Polres Pinrang Hari ini, saya juga janjian dengan beliau yang rencana mendatangkan anaknya untuk bertemu langsung dengan kami,” tutupnya. (*)
Komentar