MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memusnahkan ribuan surat suara yang rusak dan berlebih menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Gudang Logistik KPU Makassar, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, pada Selasa (26/11/2024). Kegiatan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat kepolisian.
Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muh. Yasir Arafat, menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan bagian dari prosedur untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan.
Baca Juga :
“Surat suara yang rusak atau berlebih wajib dimusnahkan sesuai aturan, sehingga keamanannya terjamin,” jelas Yasir.
Disebutkan, surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 34 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang mengalami kerusakan, seperti robek dan tinta berlebih. Selain itu, terdapat 2.476 lembar surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang berlebih dan juga rusak. Semua surat suara ini dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum kecil, di bawah pengawasan ketat.
KPU Kota Makassar sebelumnya telah menyelesaikan proses distribusi logistik pemilu ke seluruh 15 kecamatan di Kota Makassar. Proses distribusi dimulai pada 23 November dan rampung pada 25 November. Dengan langkah ini, KPU Makassar memastikan kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2024.
Kegiatan ini menegaskan komitmen KPU dalam menjaga integritas dan transparansi penyelenggaraan pemilu. (*)
Komentar