Lintas Terkini

Sanksi untuk Aiptu Tengku Menunggu Pemeriksaan Propam

Kombes Pol Dicky Sondani

PINRANG – Terkait dugaan kelalaian Senjata Api (Senpi) oleh oknum Polres Jeneponto, Aiptu Tengku Abdul Rahman yang berujung meninggalnya Muh Alif (14), putranya, pihak Polda Sulsel masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polres Jeneponto.

“Kami masih mendalami kejadian tersebut. Untuk sanksi buat Aiptu Tengku, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polres setempat,” terang Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (26/12/2016) saat dikonfirmasi awak media, sesaat sebelum meninggalkan Kota Pinrang.
Dicky menuturkan, kejadian naas itu bermula saat Aiptu Tengku, orangtua korban pulang ke rumahnya yang beralamat di kampung Tanrusampe Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto setelah selesau bertugas di SPKT Polres Jeneponto.

Kemudian Tengku meletakkan pistolnya di atas lemari sebelum masuk ke kamar mandi untuk mandi membersihkan diri. Berselang lima belas menit kemudian, korban ternyata mengambil pistol milik ayahnya tersebut, dan tidak lama berselang, terdengar ledakan (letusan senpi).

Saat kejadian, tidak ada saksi mata yang melihat langsung. Nanti terdengar suara ledakan, barulah kakak korban mendatangi lokasi TKP.

Akibat kejadian itu, Alif terluka pada bagian dada yang tertembus peluru tajam dari Senpi milik ayahnya sendiri. Korban menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit setempat. (*)

Exit mobile version