LINTASTERKINI.COM – Tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, enggan menjawab pertanyaan penyidik saat dimintai keterangan ihwal kasus yang menimpanya. Razman Arief Nasution, kuasa hukum Sri Bintang, mengatakan kliennya menolak saat ditanya seputar makar.
”Beliau bilang cari sendiri,” kata Razman saat dihubungi, Minggu, (25/12/2016).
Menurut Razman, Sri Bintang beranggapan polisi harus bertanggung jawab bila telah menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Ini prinsipnya Pak Bintang,” ujarnya.
Ketimbang menjawab pertanyaan penyidik tentang makar, Sri Bintang dikabarkan lebih memilih tetap ditahan selamanya. “Benar. Selagi hukum tidak ditegakkan, selagi polisi masih menurut kami melanggar hukum, mencari-cari hukum,” ucap Razman.
Menurut Razman, saat era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Sri Bintang pernah melawannya. Namun tidak sampai ditahan.
“Ini kan sekarang lebih diktator,” tudingnya.
Razman menambahkan, pihaknya juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan Sri Bintang sebagai tersangka.
Sri Bintang ditangkap bersama sejumlah aktivis pada 2 Desember 2016, sebelum berlangsung Aksi Bela Islam II di Monumen Nasional. Ia diduga akan melakukan makar dan berupaya membelokkan masa dari Monas untuk menduduki gedung DPR.
Polisi telah memperpanjang masa penahanannya setelah memasuki hari ke-21. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan karena pemberkasan perkara Sri Bintang belum selesai. (*)
(Sumber : Tempo)