MAKASSAR – Baru-baru ini Satuan Resmob Ditreskrim Polda Sulawesi Selatan (SulSel) berhasil mengamankan juataan obat daftar G merk Paracetamol, Cafein dan Carisoprodo atau PCC di Kabupaten Gowa.
Menanggapi hal ini, Akademisi kesehatan FKM UMI, Andi Surahman Batara SKM., M.Kes mengaku permasalahan ini bukan hal yang biasa.
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Sulsel agar mengerahkan seluruh instrument terkait dalam menangangi permasalahan ini,” ujarnya saat ditemui di Gedung FKM UMI, Senin (25/12/2017).
Baca Juga :
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FKM UMI ini menilai, selama ini penindakan hukum sudah berjalan sesuai dengan mekanismenya. Namun efek proses hukum yang diberikan kepada pelaku tidak berdampak jera.
“Hal ini yang kemudian menjadi dasar sampai sekarang masih marak kita dapati penjualan pil pcc yang sudah dilarang peredarannya dari 2013. Padahal kan ini sudah jelas melanggar ketentuan hukum,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulsel ini menganggap, melihat polemik ini, peranan masyarakat sangat dibutuhkan.
Surahman menerangkan, masyarakat harus pro aktif dalam mencegah peredaran obat terlarang ini.
“Pil PCC yang diamankan di Kabupaten Gowa kan didapati dalam gudang. Gudang itu terletak ditengah-tengah kerumunan masyarakat. Jika masyarakat bisa jeli, harusnya kan sudah dari dulu bisa ditangkap pelakunya,” urainya.
Pria kelahiran Palopo, 31 Januari 1986 ini mengaku, bukan hanya negara, masyarakat juga harus menyatakan perang terhadap narkoba.
“Banyak cara yang dapat dilakukan. Fungsi orang tua dalam keluarga misalnya, agar bisa mengawasi setiap pergerakan tumbuh kembang anaknya,” kata Surahman.
Mahasiswa S3 Program Pascasarjana Univeristas Hasanuddin ini mengatakan, kasus ini disinyalir adanya keterlibatan jaringan international yang berarti pintu-pintu masuk di Indonesia yang memang lemah.
“Pemda harus menseriusi permasalahan ini. Sekali lagi pemegang kebijakan dalam wilayah daerah di Sulsel jangan tinggal diam,” tutupnya. (*)
Komentar