PINRANG — Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Pinrang akhirnya berhasil membongkar jaringan prostitusi online. Tidak tanggung -tanggung, dari pengungkapan ini aparat mengamankan tiga mucikari yang memiliki jarangan cukup besar, baik dari segi pelanggan maupun stok perempuan yang dijajakan.
“Alhamdulillah, kita berhasil membongkar jaringan mereka. Tiga Mucikari dari tiga kelompok berebda berhasil kita amankan,” ungkap Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Pinrang, Kamis (26/12/2019).
Ketiga mucikari yang diamankan tersebut yakni Aulia (20) warga jalan Kandea Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang,
Muhammad Isra (22) beralamat di BTN Baruga Indah Permai Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dan Mafriani Ade alias Bunda Ade (38) warga kampung Takkalalla Timur Desa Maccirinna Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang yang juga beralamat lain di lingkungan Lerang Lerang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
“Korbannya atau cewek yang dijajakan para mucikari ini rata-rata masih dibawah umur dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1 jutaan per pelanggan. Mucikari menawarkan jasanya melalui Media Sosial Facebook dan aplikasi Whatsapp,” sebut Wakapolres.
Wakapolres kembali menyebutkan, jaringan kelompok prostitusi ini telah beroperasi selama kurang lebih 2 tahun dan mereka cukup profesional dalam bekerja. “Kita sudah periksa 15 korban yang kesemuanya warga Pinrang. Pelanggannya juga rata-rata orang Pinrang dari berbagai kalangan,” ucapnya.
Dia menambahkan, para pelaku atau Mucikari ini akan dijerat Undang-Undang Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Kasus ini masih kita dalami dan terus kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan masih ada kelompok mucikari lainnya maupun perempuan korban lainnya,” tutupnya. (*)
Komentar