MAKASSAR – Tim perumus Revisi Undang-undang Terosis, Syamsuddin Rajab mengungkapkan rasa kekecewaannya dengan penegakan hukum di internal kepolisian saat ini khususnya di Polda Sulsel.
“Jika anggota mereka (Polisi) terlibat ke kejahatan tidak diberikan sanksi bahkan cenderung dilindungi. Perilaku seperti ini tidak akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum satu ini dan perilaku ini jelas tidak mendukung 12 program prioritas Kapolri Sutarman yang sudah dicanangkan,” ungkapnya, Minggu (26/1/2014).
Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengatakan Kapolsek Lappariaja, AKP Andi Momang sudah menerima uang dari terduga. Menurutnya hal ini sangat merugikan dan memalukan insitusi kepolisian dalam menegakkan hukum.
“Kapolsek seharusnya tidak menerima uang dari masyarakatnya, apalagi ada isu-isu menyangkut jaringan,” jelas Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin ini.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Lapri, AKP Andi Momang dituding diberikan uang senilai Rp 3 juta dari 11 jaringan terduga teroris. Namun, dari hasil penyidikan Kapolsek Lapriaja ternyata hanya menerima uang senilai Rp 1 juta.
Uang tersebut merupakan pemberian dari terduga jaringan teroris pascapenembakan mati terhadap Suardi (50) oleh Pasukan Densus 88 Mabes Polri, Kamis (17/10/2013), sekitar pukul 14.00 Wita lalu. (tt)