GOWA – Tim Gabungan yang terdiri dari Timsus Polda Sulsel, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang memback up Tim Resmob Polres Mimika dipimpin Kasat Reskrim Polres Mimika Akp Dionisius VDP Helan S,iK, Jumat (27/1/2017), sekira pukul 05.15 Wita, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perampokan yang merupakan TO di Kabupaten Jeneponto.
Pelaku yang bernama Muh Jihad Dg Rani alias Rani (43), warga jalan Budi utomo Timika Desa Koperapoka, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua/Sorobay, ditangkap dipersembunyiannya di rumah salah satu kerabat pelaku di Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Tepat sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya. Sekira pukul 07.00 Wita, personel Timsus Polda Sulsel dan Polres Mimika yang dipimpin Akp Dionisius VDP Helan S,iK melanjutkan penyelidikan dengan mencari rekan tersangka bernama I sesuai keterangan pelaku.
Dimana I diduga masih berada di wilayah Kota Makassar. Namun, saat perjalanan melakukan pencarian, tepatnya di wilayah Kabupaten Gowa, pelaku yang berada didalam mobil tiba-tiba mengamuk dan berontak dengan memecahkan kaca mobil bagian belakang, samping kiri dan kanan. Pelaku juga sempat mencoba merebut senjata anggota sebelum melompat keluar melalui jendela mobil bagian belakang sebelah kiri.
[NEXT]
Anggota kemudian mengambil tindakan dengan melakukan pengejaran sambil memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun mendapat perlawanan dari pelaku, anggota lalu bertindak dengan menembak pelaku pada bagian kaki kiri namun pelaku tetap melawan, hingga akhirnya menembak pelaku sekali lagi yang mengakibatkan Dg Rani meninggal dunia pada pukul 12.15 Wita.
Salah satu anggota Polres Mimika bernama Brigpol Rajab menderita luka pada tangan kiri akibat terkena pecahan kaca. Pelaku Dg Rani saat ini telah berada di Ruang Jenazah RS Bhayangkara.
“Yang bersangkutan merupakan DPO Polres Mimika dengan kasus pencurian dan perampokan dan memiliki kelompok dengan jumlah empat orang. Dan bekerja secara bergerombol dengan Sajam yang tak segan untuk melukai korban bahkan menghabisi nyawa para korban jika melakukan perlawanan” urai Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.
Dilain pihak Kasat Reskrim Polres Mimika Akp Dionisius VDP Helan S,iK memaparkan beberapa TKP pelaku berdasarkan Laporan Polisi yang terlampir.
“Berdasarkan LP NO / 965 / X / 2016 / PAPUA RES MMK TGGL 31 OKTOBER 2016 , Korbannya atas nama Supriadi, waktu kejadian hari Jumat (28/10/2016), pukul 11.00 Wit TKP jalan Yos Sudarso depan SMAN 1 Timika. Komplotan Curat ini berhasil membawa kabur uang tunai sebesar 140 juta yang tersimpan dalam jok motor korban. Lalu LP / 1038 / XI / 2016 / PAPUA / RES MMK , TGL 28 NOVEMBER 2016, dimana korbannya bernama Dedy Wijianarko. Waktu kejadian pada hari Senin (28/11/2016), sekira pukul 13. 40 Wit, TKPnya di jalan Yos Sudarso diparkiran Koramil Kota Mimika, komplotan Curat ini memecahkan kaca mobil Nissan Grand Livina warna Silver milik korban. Namun komplotan ini tidak mendapatkan uang dan barang yang diincar dalam mobil tersebut” urai Akp Dionisius VDP Helan S,iK.
Lebih lanjut disampaikan sesuai LP NO / 969 / X / 2016 / PAPUA / RES MMK , TANGGL 01 NOVEMBER 2016, dimana korban bernama Sara Lisa Rombe Payung, waktu kejadian hari Selasa (1/11/2016), sekira pukul 11.00 Wit, di jalan Hasanuddin Irigasi Pasar Sentral Timika. Para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 312.500.000 yang disimpan diatas jok mobil Pick Up L300 milik korban.
Dimana pintu mobil dalam kondisi dikunci dari luar. Aksi berikutnya sesuai LP NO 1054/XII/2016, dimana TKPnya di Rumah Makan Karona jalan Yos Sudarso pada hari Jumat (16/12/2016), sekira pukul 13.46 Wit, modus pecah kaca dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 340.000.000 milik korban.
Rencananya pelaku akan diserahkan ke pihak keluarganya oleh pihak Kepolisian. Sejauh ini Tim Gabungan masih melakukan koordinasi untuk mengejar rekan pelaku lainnya. (*)