SIDRAP — Personel Polsek Watang Pulu Sidrap yang dipimpin Kapolsek, Iptu Zakariah berhasil mengamankan dua pelaku narkoba dari dua TKP, Sabtu (26/1/2019) sekira pukul 16.00 Wita. Kedua pelaku tersebut yaitu Hendrik (39), warga jalan Bau Massepe Kelurahan Pangkajene Kabupaten Sidrap dan Ashari (40), warga jalan Andi Maramat Kelurahan Pangkajene Kabupaten Sidrap.
Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu (paket Rp150 ribu), 1 set Bong (Alat Hiisap Shabu), uang tunai sebanyak Rp7.062.000,- ribu (Milik pelaku Ashari), 2 buah Handphone dan 1 unit Motor bernomor polisi DP 5145 CD.
Data yang diperoleh lintasterkini.com, pengungkapan itu berawal saat petugas berhasil mengamankan pelaku Hendrik di BTN Arawa Kelurahan Batu Lappa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap, dengan barang bukti 1 sachet Shabu yang disimpan di saku celananya. Setelah diintrogasi, Hendrik mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari pelaku Ashari.
Kemudiian dilakukan pengembangan, dan Ashari juga berhasil ikut diamankan di rumahnya bersama seorang teman wanitanya yang bernama Salma. Dihadapan petugas, Ashari mengakui jika barang bukti yang ditemukan di saku celana Hendrik itu berasal darinya yang baru saja ia jual kepada yang bersangkutan.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kapolsek Watang Pulu Sidrap, Iptu Zakariah yang dikonfirmasi awak media, Minggu (27/1/2019), membenarkan adanya pengungkapan itu.
“Benar, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan, dan selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” sebut Zakariah. (*)
Komentar