BANTAENG–Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh oknum aparat Polri inisial Bripka AS (42) yang bertugas Polsek Pajukukang Polres Bantaeng akhirnya membuat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan angkat bicara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan berjanji mengusut tuntas kasus yang mencoreng nama baik institusi Polri khususnya Polda Sulsel.
Ibrahim menjelaskan, oknum anggota Polri inisial Bripka AS yang terlibat kasus dugaan perzinaan dengan seorang ibu rumah tangga inisial JU (40), saat ini sementara dalam penyelidikan pihak Polres Bantaeng.
“Jadi kedua terduga kasus perzinahan ini kini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait dugaan perzinaan mereka. Pihak Polda Sulsel pun akan usut tuntas kasus ini,” kata Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).
Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan bahwa oknum anggota Polri yang dugaan terlibat perzinaan dengan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bantaeng, Sulsel.
Mas Guntur menjelaskan, jika hasil pemeriksaan nantinya terbukti atau terlibat dalam kasus perzinaan maka anggota Polri yang bertugas di Polsek Pajukukang Polres Bantaeng itu terancam akan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Jadi kini mereka sementara menjalani proses pemeriksaan kode etik. Tentunya jika terbukti maka kami sanksi yang terberat dengan pemecatan,” tegas Mas Guntur.
Diberitakan sebelumnya, dugaan peristiwa perzinaan itu terungkap bermula dari suami JU keluar rumah dengan maksud untuk berbelanja di sebuah toko. Tak lama berselang saat sang suami berinisial Suku (42) pulang kerumahnya mendapati istrinya sedang berduaan dengan Polisi Bripka AS di dalam kamar, dan dalam keadaan sedang memakai celana dalam.
Suami JU pun emosi dan mengamuk sehingga mengajak berduel dengan Polisi Bripka AS. Beruntung, keributan itu cepat dilerai oleh warga.
Kendati demikian, suami JU itu langsung melaporkan oknum Polisi tersebut ke Mapolres Bantaeng dengan kasus perzinahan. Propam Polres Bantaeng Polda Sulsel langsung menangani terkait pelanggaran kode etik dan disiplin itu. Hingga kini, Bripka AS ditahan Polres Bantaeng untuk diproses lebih lanjut. (*)