TORAJA UTARA – Aksi penggelapan motor yang dilakukan dua wanita asal Toraja Utara (Torut) terhenti setelah polisi mengetahuinya. Tiara (16) dan Pingki (19) pun harus berurusan dengan hukum.
Keduanya diamankan saat tengah mengendarai motor hasil kejahatannya itu di Lemba Keramat, Lingkungan Serang, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Torut, Senin (25/01/2021).
Kanit Resmob Polres Torut, Aipda Leo Timang bilang, kedua pelaku diamankan menyusul adanya laporan dari jajaran Polres Bone.
Tiara dan Pingki dilaporkan telah membawa kabur motor milik korbannya dari Kabupaten Bone ke Torut.
“Kasus ini terjadi hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone,” terang Aipda Leo dalam keterangan resminya, Selasa (16/01/2021).
Atas perbuatannya, kedua wanita itu ditahan di Mapolres Torut. Berikut barang bukti satu unit motor merek Yamaha Lexi bernomor polisi DP 2023 SO.
“Saat dilakukan penangkapan, plat sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Kasus ini telah dikoordinasikan ke Polres Bone,” tutup Aipda Leo. (*)