PINRANG – Aroma akan adanya dugaan KKN dalam proyek bantuan alat pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Pinrang mulai dilirik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Buktinya, sebagai langkah awal, pihak Kejari Pinrang mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil dan mengambil keterangan dari para pengurus kelompok tani penerima bantuan Alsintan mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, penyelewengan dalam proyek bantuan tersebut berupa dugaan adanya pembayaran yang dikenakan kepada setiap kelompok tani penerima bantuan serta adanya dugaan kolusi dimana bantuan ini tidak merata dan hanya dinikmati oleh sekelompok orang tertentu.
Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto yang dikonfirmasi lintasterkini.com, tidak menampik kebenaran informasi tersebut.
“Benar, kasus ini sementara kita dalami dan telusuri. Saat ini, kta sudah melakukan pemanggilan kepada kelompok tani penerima bantuan di dua Kecamatan,” kata Tomy via selulernya, Rabu (27/01/2021).
Terpisah, salah satu pengurus kelompok tani penerima bantuan yang dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut.
“Iya Pak, kita sudah diinformasikan akan adanya pemanggilan dari Kejaksaan terkait hal itu. Jadi kami tinggal menunggu panggilannya saja,” aku Pengurus Kelompok tani asal Kecamatan Watang Sawitto ini yang identitasnya tidak ingin dimediakan. (*)