SINJAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai tidak perlu bekerja keras untuk mengejar pelaku penganiayaan, Andika Eka Saputra (19).
Usai kabur dari tempat pelariannya, Andika telah menyerahkan diri ke Mapolres Sinjai, Rabu (27/01/2021).
Pemuda Dusun Batang, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe itu kini ditahan. Dan akan diperiksa oleh penyidik.
“Pelaku sempat melarikan diri. Akhirnya menyerahkan diri setelah anggota berkoordinasi dengan orangtuanya menggunakan pendekatan kekeluargaan,” terang Kasubdit Dit Reskrimum Polda Sulsel,
Kompol Suprianto dalam keterangan resminya.
Diketahui, Andika sebelumnya menganiaya Herul Hidayat (19) dengan sebilah parang, pada 21 Januari 2021 lalu, di Desa Takkalala, Kecamatan Sinjai Timur.
Korban, kata Kompol Suprianto saat itu, mengalami luka tebas di bagian ibu jari kanannya. Dan sempat dirawat di Pustu Panaikang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Andika pun mengakui perbuatannya. “Sampai saat ini, barang bukti sebilah parang yang digunakan korban belum ditemukan,” tutup Kompol Suprianto. (*)