GOWA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pengawasan partisipatif dengan menggandeng dunia akademik. Terbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menjajaki kerja sama kelembagaan dengan Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Selasa (27/1/2026).
Pertemuan strategis yang berlangsung di Ruang Senat FUF UINAM tersebut dihadiri Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh, dan disambut langsung Ketua Program Studi Ilmu Politik UINAM, Awal Muqsith, bersama jajaran pengelola prodi.
Awal Muqsith menilai kolaborasi ini sebagai kelanjutan positif dari relasi yang telah terbangun sebelumnya dengan Bawaslu. Ia optimistis sinergi tersebut akan memperkaya pendidikan politik mahasiswa sekaligus memperluas ruang pembelajaran kontekstual.
Baca Juga :
“Kolaborasi ini diharapkan memperkuat kemitraan strategis, khususnya dalam edukasi ilmu politik berbasis praktik. Kami menyambut baik kerja sama berkelanjutan dengan Bawaslu Sulsel,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Samsuar Saleh menegaskan kesiapan Bawaslu Sulsel untuk menyesuaikan skema kerja sama dengan kebutuhan akademik kampus. Menurutnya, pertukaran pengetahuan yang aplikatif penting agar mahasiswa memahami dinamika pengawasan pemilu secara langsung.
“Bentuknya bisa praktisi Bawaslu mengajar di kelas, atau mahasiswa Ilmu Politik belajar langsung ke Bawaslu tentang penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, hingga tata kelola kepemiluan,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, kedua pihak memetakan agenda konkret yang akan segera diimplementasikan, antara lain: Program Bawaslu Mengajar (praktisi mengisi mata kuliah kepemiluan), Laboratorium Demokrasi (kunjungan belajar ke Kantor Bawaslu Sulsel), Literasi dan Publikasi (kolaborasi jurnal, buku, dan modul pengawasan), serta Pengabdian Masyarakat melalui skema KKN Tematik Pengawasan Pemilu.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Sulsel dan Prodi Ilmu Politik UINAM akan menyiapkan payung hukum kerja sama melalui MoU/MoA guna memastikan legalitas, keberlanjutan program, dan dampak jangka panjang bagi penguatan demokrasi dan pengawasan pemilu di Sulawesi Selatan. (*)


Komentar