MAKASSAR – Sebanyak 86,46 juta orang termasuk Sulsel mendapat tanggungan iuaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kelompok ini disebut denagan Kelompok Penerima Iuran (PBI) yang terbagi dalam 9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia.
Disebutkan, mulai tanggal 1 Januari 2014 lalu Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Berbagai peraturan dan perpaduan tentang pelayanan kesehatan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan(Yankes) telah dikeluarkan.
“Menteri Kesehatan RI DR.Nafsiah Mboi,Sp.A,MPH telah menegaskan kalau JKN bukan merupakan program pengobatan garis, melainkan program jaminan kesehatan yang menjamin pemerataan dan keadilan serta kemandirian masyarakat,”tutur Ronald Pardeded dari Kementrian Kesehatan dalam konferensi pers di Hotel Grand Clarion, Kamis (27/2/2014).
Baca Juga :
Dikatakan, adapun Jaminan Pelayanan Kesehatan dan Standar Tarif yakni fasilitas kesehatan tingkat pertama termasuk Puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara. Sementara fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berupa RS umum dan RS khusus.
“Untuk mendapat manfaat JKN, calon peserta harus mendaftar terlebih dahulu di loket-loket BPJS setempat. Bagi perserta yang sakit wajib terlebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam keadaraan darurat dapat lansung ke RS. Di faskes tingkat pertama, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan yang menyeluruh, termasuk konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tidakan medis,transfusi darah,rawat inap tingkat pertama,dan dioagnostik laboratorium,”papar Ronald
Ia menambahkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan info terkait JKN dapat menghubungi Halo Kemkes, melalui sms 081281562620, atau email kontak@depkes.go.id. (ish-azho)
Komentar