JAKARTA– K omisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, begitu moratorium moratorium iklan kampanye dan politik diberlakukan, semua iklan politik meski tidak mengandung unsur kampanye.
“Bagi partai politik (parpol) atau calon anggota legislatif (caleg) yang terlanjur pasang iklan, kalau tidak memenuhi unsur kampanye, kami harapkan untuk dihentikan dulu,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Ia mengatakan, iklan-iklan tersebut boleh ditayangkan kembali pada masa kampanye di media massa yang telah ditetapkan, yaitu pada 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang.
?Dia menyatakan, KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti parpol yang iklannya dihentikan karena kebijakan moratorium. Menurutnya, penyelenggara pemilu akan mengkaji apakah iklan itu memenuhi unsur kampanye atau tidak, yaitu mengandung subjek, visi, misi, dan program partai.?
Ferry menuturkan, jika ditemukan unsur kampanye pada iklan yang telah sempat ditayangkan, kepada peserta pemilu yang beriklan akan diberikan sanksi.
Ferry mengatakan, pihaknya berharap kesepakatan bersama soal moratorium iklan dapat mendorong pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Sebelumnya, Selasa (25/2/2014) Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa. Semua lembaga penyiaran dilarang menayankan iklan berbau politik sebelum masa kampanye terbuka. (kpc)