Logo Lintasterkini

Dua Tersangka Curanmor Terpaksa Dilumpuhkan dengan Peluru

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 27 Februari 2017 21:15

Dua tersangka curanmor terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Dua tersangka curanmor terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

MAKASSAR – Unit Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar yang dipimpin Kompol Edi Sabhara, Minggu (26/2/2017), sekira pukul 22.00 Wita telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya berupaya melawan petugas, sehingga dengan terpaksa dilumpuhkan dengan peluru.

Aksi kejahatan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : 19/II/2017/Subsek Marusu/spkt sek lau/Res Maros, tanggal 26 Februari 2017, pukul 18.00 Wita, dengan korban bernama Ramli Saleh (21 tahun), warga Jalan Tunas Jaya, kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Adapun dua tersangka yang diringkus aparat kepolisian Unit Jatanras masing-masing Umar Nawir (32 tahun), beralamat di Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Satu tersangka lagi bernama Ruslan (27 tahun), seorang honorer Jembatan Timbang Maccopa, beralamat di Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Penangkapan kedua tersangka curanmor tersebut, awalnya dari informasi masyarakat sekira pukul 22.00 Wita bahwa seorang lelaki ingin menjual motor dengan harga murah. Transaksi jual beli sepeda motor itu di sekitar daerah Bulu Rokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, sehingga Unit Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.

Setelah Unit Jatanras berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan, petugas menginterogasinya. Hasil interogasi tersangka mengakui bahwa baru saja melakukan pencurian di Wilayah Pattene 88 yaitu di wilayah hukum Polres Maros Polsek Lau. Sehingga Unit Jatanras Polrestabes Makassar menghubungi Unit Opsnal Polsek Lau untuk memastikannya.

Selanjutnya, Unit Jatanras Polrestabes Makassar melakukan pengembangan penunjukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang lain di wilayah Kota Makassar. Namun pada saat dalam perjalanan untuk pengembangan kasus, kedua tersangka berupaya mengelabui petugas. Keduanya berusaha melarikan diri, sehingga aparat melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara.

Tembakan peringatan tersebut tak diindahkan kedua tersangka. Sehingga dilakukan tindakan tegas oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar dengan cara menembakan ke bagian kaki, selanjutnya tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapat perawatan medis.

Unit Jatanras Polrestabes Makassar, selanjutnya menyerahkan kedua tersangka pada Hari Senin, (27/2/2017), sekitar pukul 02.00 Wita dini hari kepada Personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Lau dipimpin oleh Bripka Musakkir. Saat ini kasus kejahatan kedua tersangka ditangani Polsek Lau, Polres Maros, bersama barang bukti 1 (satu) unit Yamaha Mio warna biru. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...