MAKASSAR – Unit Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar yang dipimpin Kompol Edi Sabhara, Minggu (26/2/2017), sekira pukul 22.00 Wita telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya berupaya melawan petugas, sehingga dengan terpaksa dilumpuhkan dengan peluru.
Aksi kejahatan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : 19/II/2017/Subsek Marusu/spkt sek lau/Res Maros, tanggal 26 Februari 2017, pukul 18.00 Wita, dengan korban bernama Ramli Saleh (21 tahun), warga Jalan Tunas Jaya, kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Adapun dua tersangka yang diringkus aparat kepolisian Unit Jatanras masing-masing Umar Nawir (32 tahun), beralamat di Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Satu tersangka lagi bernama Ruslan (27 tahun), seorang honorer Jembatan Timbang Maccopa, beralamat di Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Penangkapan kedua tersangka curanmor tersebut, awalnya dari informasi masyarakat sekira pukul 22.00 Wita bahwa seorang lelaki ingin menjual motor dengan harga murah. Transaksi jual beli sepeda motor itu di sekitar daerah Bulu Rokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, sehingga Unit Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.
Setelah Unit Jatanras berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan, petugas menginterogasinya. Hasil interogasi tersangka mengakui bahwa baru saja melakukan pencurian di Wilayah Pattene 88 yaitu di wilayah hukum Polres Maros Polsek Lau. Sehingga Unit Jatanras Polrestabes Makassar menghubungi Unit Opsnal Polsek Lau untuk memastikannya.
Selanjutnya, Unit Jatanras Polrestabes Makassar melakukan pengembangan penunjukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang lain di wilayah Kota Makassar. Namun pada saat dalam perjalanan untuk pengembangan kasus, kedua tersangka berupaya mengelabui petugas. Keduanya berusaha melarikan diri, sehingga aparat melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara.
Tembakan peringatan tersebut tak diindahkan kedua tersangka. Sehingga dilakukan tindakan tegas oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar dengan cara menembakan ke bagian kaki, selanjutnya tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapat perawatan medis.
Unit Jatanras Polrestabes Makassar, selanjutnya menyerahkan kedua tersangka pada Hari Senin, (27/2/2017), sekitar pukul 02.00 Wita dini hari kepada Personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Lau dipimpin oleh Bripka Musakkir. Saat ini kasus kejahatan kedua tersangka ditangani Polsek Lau, Polres Maros, bersama barang bukti 1 (satu) unit Yamaha Mio warna biru. (*)
Komentar