BANTAENG – Kasus dugaan korupsi bantuan Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) senilai Rp3 miliar Tahun Anggaran 2015 bagi 300 unit rumah masing-masing sebanyak 15 juta, berhenti ditengah jalan.
Informasi dari LSM lokal menemukan kejanggalan bahwa ada oknum Kejaksaan memungut upeti Rp100 juta dari masing-masing 10 Kepala Desa penerima bantuan di wilayahnya.
Sementara itu Kepala kejaksaan Negeri Bantaeng Harry SH, kepada Lintasterkini.com via telepon selulernya menyampaikan, jika jelas siapa oknum Kejaksaan yang dimaksud LSM tersebut agar disampaikan.
“Ini sebetulnya kasus lama. Tapi sampai sekarang laporan dari LSM yang mengatakan kalau ada orang Kejaksaan yang terlibat Pungli belum jelas. Saya hanya meminta bukti akurat, siapa namanya orang Kejaksaan yang dimaksud dan berapa uang yang diterima, harus jelas jika memberikan data” ujarnya kepada Lintasterkini.com pada hari Senin (27/2/2017), sore.
Sementara itu temuan Kejaksaan dan Kepolisian Resort Bantaeng bervariariasi. Dimana masing-masing rumah penerima bantuan hanya menerima anggaran Rp3 juta sampai Rp5 juta rupiah per unit/rumah dari anggaran 15 juta.
Sekitar 10 desa di Kabupaten Bantaeng yang mendapatkan program Rutilahu yang merupakan program SKPD Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng, dimana masih di jabat oleh Sahrul Bayang.
Adapun 10 desa yang di duga masuk dalam daftar penerima rutilahu yang bermasalah:
1. Borong loe
2. Papan loe
3. Baruga
4. Bonto jai
5. Labbo
6. Lonrong
7. Bonto lojong
8. Bonto maccini
9. Biang loe
10. Bonto marannu. (*)