PINRANG – Setelah selama ini berkeliaran di jalanan tanpa pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sebuah mobil jenis BMW yang sebelumnya diketahui menggunakan nomor polisi DD 4 YU, Selasa (27/2/2018) pagi akhirnya ditilang petugas Kepolisian dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pinrang. Mobil cantik dengan warna pink bergambar Hello Kitty tersebut dikemudikan Ayu.
Mobil pink itu diberhentikan Kaur Binops Satlantas Polres Pinrang, Ipda Malbeth Malino saat melintas di depan Pos Lalulintas, di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pinrang. Pasalnya, kendaraan tersebut tidak dilengkapi TNKB, sehingga terpaksa ditilang petugas.
Terkait DD 4 YU yang kerap digunakan pelat mobil cantik tersebut, Malbeth mengaku jika nomor polisi yang dipasang itu tidak sesuai dengan STNK kendaraan. Sehingga mobil cantik warna pink tersebut boleh dikata berpelat palsu.
Hasrul, salah seorang warga Pinrang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat mobil cantik itu ditilang mengatakan, sudah seharusnya petugas mengambil langkah tegas seperti itu.
“Saya apresiasi langkah tegas petugas, meski agak lambat karena mobil ini sudah cukip lama mondar-mandir di Kota Pinrang,” tandasnya. (*)