MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Ujung Pandang meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Turikale, Maros, baru-baru ini.
Pelaku yakni, Fauzan (22). Sebelumnya, mencuri di dalam rumah warga di Jalan Gunung Lompo Battang, Makassar, beberapa waktu lalu.
Saa itu, dia menggasak dua unit handphone. Lalu kemudian dijual ke salah seorang pria berinisial HD (34) di Jalan Maccini Sawah.
HD pun diikut diamankan. Mereka kini ditahan di Mapolsek Ujung Pandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga pelaku (Fauzan) dan penadah (HD) diamankan di kantor beserta barang bukti dua unit handphone,” kata Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandy, Sabtu (27/02/2021).
Dia menjelaskan, saat Fauzan beraksi, berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok berlantai dua.
Setelah, Fauzan masuk melalui jendela kamar korban. Lalu menggasak dua unit handphone dan uang tunai Rp50 ribu.
“Pelaku (Fauzan) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sementara HD (Penadah) dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Bripka Suwandy. (*)