MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr. HM Nurdin Abdullah, M.Agr. Dia langsung diterbangkan menuju Gedung KPK RI Jakarta bersama 5 (lima) orang lainnya, Sabtu (27/2/2021).
Juru bicara Prof Dr. Nurdin Abdullah yang biasa disebut inisial NA (JubirNA), Veronica Muniaja Sabtu (27/2/2021) membantah jika Gubernur Sulsel ini diamankan terkait proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dia menegaskan, Nurdin Abdullah dijemput dengan baik di rumah jabatan saat sedang beristirahat dengan keluarganya.
“Saya ingin meluruskan informasi yang berkembang bahwa Bapak Gubernur Sulsel sama sekali tidak terkait dengan proses Operasi Tangkap Tangan KPK. Bapak Gubernur Sulsel dijemput dengan baik di rumah jabatan, dan sebagai warga negara yang baik, dia menghormati proses hukum yang berjalan,” jelas Vero, sapaan akrab JubirNA.
Dikatakan Vero, Gubernur Sulsel mengikuti petugas KPK yang menjemput di rumah jabatan dengan baik. Apalagi petugas KPK yang datang menemuinya memberi penjelasan bahwa Nurdin Abdullah dijemput untuk memberi keterangan sebagai saksi.
“Mari kita berdoa bersama dan menunggu proses yang sementara berjalan ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, Bapak Gubernur menghormati proses ini,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah bersama 5 lainnya diamankan karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan 9 (sembilan) orang dari KPK. Penangkapan yang dilakukan di rumah jabatan Gubernur Sulsel ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Selain Nurdin Abdullah, Tim KPK turut mengamankan 5 (lima) orang lainnya, yakni:
1. Agung Sucipto ( pengusaha/kontraktor, 64 tahun)
2. Nuryadi (sopir Agung Sucipto, 36 tahun)
3. Samsul Bahri ( Adc Gubernur Sulsel, anggota Polri, 48 tahun)
4. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan)
5. Irfandi (sopir Edy Rahmat)
Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp.1 Milyar. Penangkapan 5 (lima) orang tersebut bersama barang bukti uang yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. (*)