Lintas Terkini

Oknum TNI Ditangkap Edarkan Sabu Di Kabupaten Selayar

Tersangka oknum TNI yang diamankan pihak Denpom

SELAYAR – Tim Gabungan Narkoba Polres Selayar bersama Unit Intel Kodim 1415/Selayar, dipimpin Letda Abdul Rasyid, berhasil meringkus oknum anggota TNI bernama Serda Muhammad Alif (27), anggota Kodim 1415/Selayar dengan jabatan Batikomsos, Sabtu (26/3/2016), sekira pukul 19.30 Wita.

Oknum TNI yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Kabupaten Selayar ini, diringkus di rumah kontrakannya, di jalan Metro no 15, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Selain mengamankan oknum TNI tersebut, Tim Gabungan juga menyita paketan sabu sabu sebanyak 13 paket, satu alat isap (bong) dan pireks dari rumah kontrakan oknum TNI tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya sekira pukul 17.30 Wita, pihak Intel Kodim 1415/Selayar, mendapatkan informasi jika di rumah kontrakan milik Ibu Citra yang dihuni oknum tersebut, kerap dijadikan ajang pesta sabu sabu.

Sekira pukul 19.30 Wira, Tim Gabungan di TKP dan langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan penghuni rumah kontrakan sebanyak 4 orang, diantaranta Rusmin (35), Pode (30), Serda Muhammad Alif (27) dan seorang wanita bernama Nurul (21).

Sementara barang bukti yang ditemukan dibeberapa tempat berbeda, saat dilakukan penggeledahan. Sabu sabu sebanyak 13 paket sebagian ditemukan diatas lemari sepatu milik oknum TNI.

Sebanyak delapan paket dan lima paket lagi ditemukan dalam bungkusan rokok dalam lipatan tirai rotan ruang tamu. Serta alat isap dan pirex ditemukan dalam bak mandi.

Sejauh ini Oknum TNI tersebut ditangani pihak Makodim 1415/Selayar bersama 8 paket sabu sabu yang ditemukan dalam kamarnya.

Sedangkan tiga rekannya bersama 5 paket sabu sabu serta alat isap dan pireks digelandang ke Mapolresta Selayar.

Hari ini juga Minggu (27/3/2016), oknum TNI Sertu Alif sudah diserahkan ke Sub Denpom Bantaeng guna proses lebih lanjut. Sementara tiga rekannya yang diamankan di Mapolresta Selayar masih dalam pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut. (*)

Exit mobile version