GOWA – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa kembali meringkus dua pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu dan Obat Daftar G Jenis Tramadol di dua tempat yang berbeda.
Pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu yaitu HR (38) alamat BTN Karaeng Loe Permai, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, ditangkap di Jl. Tun Abdul Razak, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu Gowa.
Sedangkan pelaku pengedar Obat Daftar G jenis Tramadol yakni MF (19) alamat kampung Belaka Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Gowa.
Baca Juga :
Kasat Res Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud S.H menjelaskan, bahwa pelaku HR ditangkap berdasarkan LP No. 48/III/2018/Sul-Sel/Res Gowa, tanggal 23 Maret 2018.
“Berdasarkan keterangan yang di peroleh, NH membeli Narkotika jenis shabu dengan total 90 juta. Kemudian dikemas dalam sachet plastik bening yang dijual seharga 1 juta per 1 Gram dan 100 ribu sampai 200 ribu per sachet kecilnya,” katanya saat Press Conference di Mako Polres Gowa, Selasa (27/3/2018).
Setelah dilakukan pengembangan personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 (satu) sachet berisi kristal bening seberat 10 Gram, 1(satu) sachet berisi kristal bening seberat 50 Gram, 1 (satu) sachet berisi kristal bening seberat 30 Gram, dan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening seberat 0,038 Gram.
“Pelaku NH mengakui bahwa dirinya menjual narkotika jenis shabu ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selanjutnya akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
Sedangkan pelaku MF yang mengedarkan obat daftar G jenis Tramadol, AKP Maulud S.H mengatakan, bahwa pelaku ditangkap di Kampung Belaka, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, berdasarkan LP. No. 44 /III/2018/Sul-Sel/Res Gowa, Tanggal 21 Maret 2018.
“Dari hasil pengembangan, pelaku MF ini membeli obat Tramadol dengan harga Rp. 3.000.000 per 1.000 butir dan dijual kembali dalam kemasan sachet plastic bening berisi lima butir tiap sachet dan dijual kembali seharga Rp. 3.500 tiap butir. Dari hasil penjualannya pelaku memperoleh keuntungan Rp. 500 ribu tiap butirnya,” katanya.
Dari tangan pelaku, personel berhasil mengamankan barang bukti yakni 1.080 butir pil obat daftar G jenis Tramadol dan 363 butir pil obat dartar G jenis THD.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Gowa, dan akan dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Komentar