Logo Lintasterkini

Dua Pria Pengedar Sabu dan Tramadol Ikut Diamankan Polres Gowa

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 27 Maret 2018 20:28

Aparat Polres Gowa memperlihatkan barang bukti yang diamankan
Aparat Polres Gowa memperlihatkan barang bukti yang diamankan

GOWA – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa kembali meringkus dua pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu dan Obat Daftar G Jenis Tramadol di dua tempat yang berbeda.

Pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu yaitu HR (38) alamat BTN Karaeng Loe Permai, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, ditangkap di Jl. Tun Abdul Razak, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu Gowa.

Sedangkan pelaku pengedar Obat Daftar G jenis Tramadol yakni MF (19) alamat kampung Belaka Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Gowa.

Kasat Res Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud S.H menjelaskan, bahwa pelaku HR ditangkap berdasarkan LP No. 48/III/2018/Sul-Sel/Res Gowa, tanggal 23 Maret 2018.

“Berdasarkan keterangan yang di peroleh, NH membeli Narkotika jenis shabu dengan total 90 juta. Kemudian dikemas dalam sachet plastik bening yang dijual seharga 1 juta per 1 Gram dan 100 ribu sampai 200 ribu per sachet kecilnya,” katanya saat Press Conference di Mako Polres Gowa, Selasa (27/3/2018).

Setelah dilakukan pengembangan personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 (satu) sachet berisi kristal bening seberat 10 Gram, 1(satu) sachet berisi kristal bening seberat 50 Gram, 1 (satu) sachet berisi kristal bening seberat 30 Gram, dan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening seberat 0,038 Gram.

“Pelaku NH mengakui bahwa dirinya menjual narkotika jenis shabu ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selanjutnya akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”

Sedangkan pelaku MF yang mengedarkan obat daftar G jenis Tramadol, AKP Maulud S.H mengatakan, bahwa pelaku ditangkap di Kampung Belaka, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, berdasarkan LP. No. 44 /III/2018/Sul-Sel/Res Gowa, Tanggal 21 Maret 2018.

“Dari hasil pengembangan, pelaku MF ini membeli obat Tramadol dengan harga Rp. 3.000.000 per 1.000 butir dan dijual kembali dalam kemasan sachet plastic bening berisi lima butir tiap sachet dan dijual kembali seharga Rp. 3.500 tiap butir. Dari hasil penjualannya pelaku memperoleh keuntungan Rp. 500 ribu tiap butirnya,” katanya.

Dari tangan pelaku, personel berhasil mengamankan barang bukti yakni 1.080 butir pil obat daftar G jenis Tramadol dan 363 butir pil obat dartar G jenis THD.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Gowa, dan akan dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis : Hendra

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...