GOWA – Satuan Reserses Narkoba Polres Gowa meringkus satu pelaku pengedar obat dafrtar G jenis Tramadol. Pelaku yang berinisial Daeng NJ (50) ini ditangkap di Kampung Soreang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Kasat Reserse Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud SH, mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor : 40/III/2018/Sul-Sel/Res Gowa, personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
“Jadi saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, personil berhasil mendapatkan barang bukti yang disimpan dalam kaleng bekas rokok gudang garam surya warna merah,” Katanya saat press conference di Mako Polres Gowa, Selasa (27/3/2018).
Setelah dilakukan pengembangan, personel menemukan barang bukti awal berupa 93 butir obat Tramadol. Personel menemukan barang bukti di samping rumah pelaku sebanyak 20 ribu obat Tramadol.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku membeli obat Tramadol dengan harga Rp. 200.000 per seratus butir dan dijual dalam kemasan sachet plastik bening berisi 5 (lima) butir tiap sachet dan dijual kembali seharga Rp3.000 dan tiap butir itu diperoleh keuntungan sebesar Rp1.000,” katanya.
Dari hasil keterangan yang diperoleh, pelaku mengakui menjual obat jenis Tramadol ini karena ingin membeli beras dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun sasaran pelaku dalam menjual obat Tramadol yaitu anak-anak sekolah.
“Pelaku menjual obat Tramadol ini kepada anak-anak sekolah di sekitar Kampung Soreang, Desa Jipang,” ungkapnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Gowa. Dia dijerat pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (*)