GORONTALO – Aksi kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi terhadap sesama anggota Polisi akhirnya menjadi perhatian Mabes Polri lantaran viral di media sosial.
Kasus ini ditangani Bid Propam Polda Gorontalo dan telah dilakukan proses pemeriksaan serta proses disiplin kepada anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap juniornya itu..
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Gorontalo terhadap juniornya tersebut menjadi viral dalam beberapa hari. Dalam video tersebut, diduga para pelaku merupakan angkatan 41 Tahun 2017 Ba Dit Shabara Polda Gorontalo. Para pelaku masing-masing bernama Bripda Ayubrianto Tomayahu alias Sigit, Bripda Mohammad Ahdiat Lasena dan Bripda Abdul Wais Datau.
Baca Juga :
Sementara korbannya merupakan angkatan 42 Tahun 2018 Bintara Baru Polda Gorontalo masing-masing bernama Bripda Isnaim Yusuf, Bripda Haris Musa, Bripda Mohamad Agung Maloto dan Bripda Fathan Zain. Adapun saksi-saksi yang berada di TKP masing-masing bernama Bripda Abdulla Zakaria dan Bripda Gunawan Sude alias Hendra yang melakukan perekaman video kekerasan tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi padahari Sabtu (10/3/2018), sekira pukul 22:00 Wita, bertempat di rumah Bripda Ayubrianto Tomayahu alias Sigit yang terletak di Desa Tolotio Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo tepatnya did alam kamar Bripda Ayubrianto Tomayahu.
Saat itu telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Ayubrianto Tomayahu dan rekannya. Dimana kejadian tersebut bermula ketika pada bulan Februari 2018 saat Bripda Mohammad Agung Maloto sedang Live sosial media Instagram kemudian Bripda Ayubrianto Tomayahu menyapa dengan panggilan ” komdan ” akan tetapi sapaan tersebut tidak di balas oleh Bripda Mohamad Agung Maloto sehingga Bripda Ayubrianto Tomayahu merasa marah karena merasa tidak di hargai.
[NEXT]
Sehubungan hal tersebut para pelaku berkomunikasi bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap Junior mereka yaitu Bripda Isnan Yusuf, Bripda Haris Musa, Bripda Mohammad Agung Maloto dan Bripda Fathan Zain dengan cara melakukan pemukulan, menendang serta menampar dibagian wajah kepada para junior.
Saat terjadinya penganiayaan Bripda Gunawan Sude alias Hendra mengambil gambar video tersebut yang berdurasi selama 1 menit 13 detik atas perintah Bripda Ayubrianto Tomayahu alias Sigit dengan menggunakan Hand Phone miliknya. Selanjutnya video tersebut di upload ke grup angkatan 2017 oleh Bripda Ayubrianto Tomayahu alias Sigit.
Akibat kejadian tersebut korban, Bripda Isnaim Yusuf mendatangi SPKT Polda untuk melaporkan permasalahan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : 71 / III / 2018 Siaga SPKT Polda Gorontalo. Ironisnya, permasalahan tersebut terjadi disebabkan Bripda Ayubrianto Tomayahu alias Sigit merasa tidak dihargai juniornya saat menyapa Bripda Mohamad Agung Maloto.
Dari informasi yang dihimpun terjadinya penganiayaan terhadap Bintara angkatan Tahun 2018 sudah direncanakan sebelumnya oleh pelaku sehingga saat itu terjadi kesepakatan untuk mengeksekusi korban di rumah Bripda Ayubrianto Tomayahu alias Sigit.
Pihak Bid Propam Polda Gorontalo sendiri telah melakukan pemeriksaan awal kepada para pelaku penganiayaan dan korban pemukulan serta dilakukan visum dan korban melaporkan juga kepada Spkt untuk dilakukan pidana umum. Serta dilakukan untuk membuat laporan pada Ditreskrimum yang melakukan introgasi terhadap saksi dan pelaku serta melakukan kordinasi dengan piket Dit Reskrim Um Polda Gorontalo. (*)
Komentar